Kamis, 16 Desember 2010

Kamus Pelayaran

Abaft = buritan, di bagian belakang
Aboard = Di (atas, dalam), berada di atas/dalam kapal, naik kapal.
Abyss = That volume of ocean lying below 300 fathoms from surface. Bagian dasar laut yang menyerupai jurang ngarai yang sangat dalam, biasanya berada dalam kedalaman 300 mil.
Accommodation Unit / Floatel = Biasanya digunakan untuk menyelam atau seperti jackup (liat Jackup), dilengkapi dengan kabin, fasilitas makanan dan kantor yang mampu menampung hingga 800 personel konstruksi atau operator platform lepas pantai. Sebuah unit akomodasi biasanya juga dilengkapi dengan ruang kerja dan fasilitas penyimpanan.
Adrift = Terapung-apung, hanyut terkatung-katung. Berada dalam kondisi terapung di laut saat angin betiup kencang dan pada saat pasang air laut, biasanya digunakan untuk menyebut orang yang tidak berada pada tempatnya; meninggalkan tempat kerja.
Aframax = Sebuah kapal tanker yang memuat minyak dengan berat mati 75.000-115.000 ton. Ukuran statistik ini digunakan untuk menjaga stabilitas ukuran dari “Aframax Tanker”, karena pada beberapa tanker berat matinya lebih dari 125.000 ton atau bahkan kurang dari 70.000 ton.
Against the Sun = Pergerakan yang berlawanan dengan arah jarum jam. Tali yang kidal digulung dengan cara ini.
AHTS = Anchor Handling Tug & Supply, kapal pengatur jangkar yang juga dikombinasikan dengan fungsi kapal suplai.
All Risks: Pertanggungan untuk semua jenis kerugian dan kerusakan namun tak termasuk kerusakan karena sifat barang sendiri, kehilangan kesempatan pasar dan risiko karena kerusuhan dan peperangan.

Alongside = Berada di samping kapal, dermaga, atau tembok pelindung pelabuhan.
Altar = Tangga/undakan pada dry dock (galangan kapal), yang menuju tepi pantai atau bagian yang rendah.
Anchor Handling Tug (AHT) = Kapal yang membawa tugas tertentu untuk proses operasional di laut seperti memasang dan memindahkan jangkar, mengangkut alat-alat instalasi pengeboran bawah laut, dsb. Kapal tersebut juga dapat berfungsi ganda sebagai kapal pensuplay kebutuhan (Anchor Handling Tug & Supply / AHTS).
Anchor Ice = Es, dalam bentuk apapun, yang terdapat di laut dan dapat membahayakan kapal.
ANNUAL SURVEY = Inspeksi tahunan yang dilakukan oleh petugas khusus (biasanya dari class) untuk mengecek keadaan kapal.
Apeak = Kondisi dimana tali pengait pada jangkar telah dikaitkan dan dalam kondisi vertikal.
A-stay = Kondisi tali pengait jangkar pada saat bagian ujungnya yang bergerak kira-kira sama dengan sambungan bagian depan yang diam.
Athwart = Menyeberang. Transfer.
A-trip = Kondisi dimana tali pengait jangkar akan segera putus dan menghantam dasar.
Avast = Permintaan untuk segera berhenti, berhenti dari sebuah aksi.
Awash = Terendam air, diliputi ombak.
Ballast = Pemberat pada kapal yang biasanya digunakan oleh kapal-kapal pengangkut kargo setelah kargo tersebut dibongkar. Sehingga kapal tidak kehilangan keseimbangan saat melaju tanpa muatan. Kapal kargo yang tanpa muatan biasanya memasukkan air laut untuk pemberat, kondisi ini dinamakan “ballast”.
Bar Taut = Kondisi tali saat mengalami tekanan sedemikian rupa hingga menjadi kaku.
Bareboat Charter = Proses peminjaman kapal kosong oleh penyewa berdasarkan perjanjian sewa-menyewa antara pemilik kapal dan penyewa, dengan tarif sewa yang telah ditentukan. Pada saat kapal tersebut disewa maka menjadi milik penyewa dan bertanggungjawab atas segala biaya operasional kapal dan kru kapal serta asuransi kapal sampai batas perjanjian selesai.
Barque = Kapal layar dengan tiga atau lebih tiang layar, yaitu tiang belakang yang dipasang pada haluan dan buritan, dan tiang lainnya yang dipasang pada tengah kapal.
Barquentine = Kapal layar dengan tiga atau lebih tiang layar, yaitu tiang depan yang dipasang pada bagian tengah kapal dan tiang lannya yang dipasang pada haluan dan buritan.
Barratry = Tindakan operasional yang tidak sesuai dengan prosedur atau etika yang dilakukan secara sengaja oleh nahkoda atau anak buah kapal tanpa sepengetahuan pemilik barang atau kapal, dan menimbulkan kerugian baik bagi pemilik kapal maupun pemilik barang.
Beams Ends = Keadaan kapal saat garis geladaknya hampir berposisi vertikal karena terlalu lama dalam keadaan diam.
Bear Off = Menapiskan, menjauhkan; perintah yang diberikan kepada awak kapal di bagian haluan untuk menjauhkan kapal dari dinding dermaga atau obyek lainnya yang berada di sisi kapal; perintah menjauhkan kapal dari obyek yang bergerak mendekat.
Before the Mast = Sebutan untuk seseorang yang telah lama berlayar; di depan tiang kapal.
Belay = Istilah yang sering digunakan pelaut yang menyatakan penangkapan, atau membatalkan, menghentikan sesuatu; mengikat tali secara cepat dengan melilitkannya pada paku, atau obyek lain.
Bergy Bits = Pecahan dari es yang berukuran kurang lebih seukuran rumah kecil, biasanya merupakan patahan dari bongkahan glasier.
Berth = Tempat di mana sebuah kapal sedang ditambatkan atau diamankan; tempat di sekitar kapal yang dipasangi jangkar atau yang akan dilempar jangkar; akomodasi terbagi dalam kapal; perekrutan kru kapal; menempatkan kapal pada tempat yang diinginkan.
Beset = Kondisi kapal saat dikelilingi sepenuhnya oleh es.
Bleed the Monkey = Mencuri secara sembunyi-sembunyi isi dalam sebuah tong dengan membuat lubang kecil dan menyedot isinya.
Boat = Kapal kecil yang biasanya digunakan untuk mengangkut penumpang atau kegiatan lainnya dalam skala yang kecil dan untuk jangkauan jelajah yang kecil pula.
Bone = Busa yang terdapat pada baling-baling kapal yang sedang bergerak yang biasanya jarang diketahui atau diperhatikan.
Booby Hatch = Penutup yang dapat digerakan secara meluncur yang biasa terdapat pada kabin kapal kecil, ruang penyimpanan, atau kantor kru kapal.
Bound = Proses menuju tujuan tertentu atau tempat yang spesifik.
Bouse = Menghela atau menyeret tali ke bawah. Sebenarnya ‘menghela’ berarti menarik ke atas, ‘menyeret’ berarti menarik secara horizontal. Perpaduan kata ini berarti menarik tali ke bawah.
Bowse = Menjatuhkan tali ke bawah.
Brash = Pecahan es yang biasa terdapat di lautan dengan ukuran yang relatif kecil yang berdiameter sekitar 6 kaki.
Breach = Sebutan bagi gelombang atau ombak yang menghantam kapal hingga rusak.
Breast = Garis pemasangan jangkar yang kurang lebih tegak lurus dengan garis haluan dan buritan kapal.
Breast Rope = Tali jangkar yang terpasang dari bagian haluan atau tengah kapal dengan sudut yang tepat terhadap garis depan dan belakang kapal.
Brig = Kapal dengan dua buah tiang.
Brigantine = Kapal perompak atau bajak laut; kapal bertiang dua yaitu tiang depan dan tiang utama tetapi dengan layar utama depan dan belakang, yang ada pada abad 19; pengertian pada kapal masa kini adalah kapal bertiang dua dengan tiang depan dan tiang utama.
Brow = Jalan kecil yang menghubungkan kapal dengan daratan saat berada di dermaga atau di sisi tambatan kapal.
Bucko = Petugas/pengawas yang suka menggertak dan kejam.
Bulk Carrier = Sebuah kapal dengan geladak tunggal untuk membawa kargo/muatan yang sejenis.
Bulkhead = Bagian depan dan buritan, pembagian bagian kapal secara vertikal untuk memisahkan interior menjadi beberapa kompartemen. Dapat tembus air, meningkatkan rigiditas struktur kapal, dapat melokalisasi efek kebakaran dan air jika terjadi banjir.
Bulk-oil carrier = Kapal multifungsi yang dibuat untuk mengangkut batubara atau minyak. Kapal ini biasanya memiliki penutup tahan air agas batubara tidak basah ketika hujan.
Bunker = Bahan bakar minyak yang digunakan untuk mengoperasikan mesin kapal atau generator.
Buoyage = Kondisi di mana pelampung sedang dilemparkan atau diletakkan di lautan untuk menolong orang atau untuk menstabilkan kondisi kapal.
Burgoo = Nama seorang pelaut yang digunakan untuk menyebut bubur gandum. Pertama kali disebutkan dalam “Adventures of Sea” karya Edward Coxere (1656)
By the Board = Di atas kapal atau di sebelah kapal.
Cable = Istilah unit kelautan untuk menyatakan jarak yang bernilai sekitar 1/10 mil atau 608 kaki atau 200 yard.
Calving = Menghancurkan atau memisahkan bongkahan es dari glasier atau gunung es.
Camber = Bagian geladak yang melengkung untuk menahan air; bagian standar dari geladak luar yang berukuran sekitar 1/50 lebar kapal.
Camel = Cekungan di bawah kapal yang terbuat dari logam atau kayu yang diisi air. Saat airnya terpompa keluar, bagian ini akan dapat mengangkat kapal. Merupakan alat penting untuk tindakan penyelamatan. Biasanya dioperasikan secara berpasangan. Telah digunakan di Rotterdam pada tahun 1690; istilah untuk tindakan pengangkatan kapal.
Can Hooks = Dua pengait datar yang dapat bergerak bebas pada tali rantai atau kabel. Pengait ini terletak di bagian bawah tong kosong sehingga berat tong tersebut hanya pada rantai atau kabel yang akan mencegah pengait terlepas.
Capesize = Kapal yang terlalu besar untuk melewati Terusan Suez dari Teluk Arab, sehingga terpaksa melewati Tanjung Harapan, dengan berat mati sekitar 80.000-175.000 ton.
Captain = Pangkat dalam Angkatan Laut di antara Komandan dan Komodor; Ketua kapal pedagang/kapal biasa yang memberi perintah di kapal.
Careen = Mengatur posisi kapal sehingga sebagian besar bagian bawahnya berada di atas air, untuk keperluan perbaikan atau penambahan bahan anti-karat. Biasanya dilakukan pada kapal kecil.
Carry on = Melanjutkan pelayaran dengan layar terkembang karena kondisi angin yang memburuk.
Catching up Rope = Tali ringan pada pelampung untuk menahan kapal saat pemasangan jangkar.
Catenary = Rantai panjang pada bagian tengah tali pengeret untuk mengurangi tekanan yang mendadak; beban apapun yang dipasang pada tambang kapal untuk mengurangi tekanan; lengkungan yang terbentuk oleh rantai yang menggantung pada dua titik.
Cat's Skin = Angin sepoi-sepoi yang hangat pada permukaan laut.
Charter = Penyewaan kapal dengan selang waktu dan jarak pelayaran atau paket perjalanan tertentu.
Charter party = Kontrak antara pemilik kapal dan penyewa, dengan syarat dan ketentuan detail setiap tanggungjawab pada transaksi.
Charterer = Pihak yang menyewa kapal dari pemilik kapal.
Check = Mengendurkan tali sedikit, kemudian mematikan ikatan tali tersebut.
Checking = Mengendurkan tali sedikit dengan hati-hati dan teliti.
Chemical tanker = Kapal tanker yang dibuat khusus untuk transportasi bahan kimia. Biasanya dilengkapi dengan beberapa tanki berlapis bahan stainless steel. Kapal ini dapat membawa beberapa bahan kimia yang berbeda sekaligus, karena masing-masing tanki memiliki sistem pipa dan pompa tersendiri untuk proses bongkar dan muat bahan kimia.
Chuch = Sebutan yang biasanya diberikan untuk ketua yang adil.
Classification = Pengelompokan, klasifikasi. Setiap kapal harus memasuki komunitas klasifikasi jenis kapal tertentu untuk kemudahan asuransi dan perekrutan tenaga kerja pada kapal. Komunitas klasifikasi ini merupakan badan independen di bawah pengawasan para professional perkapalan. Untuk mempertahankan klasifikasi, kapal harus memenuhi standar dan diinspeksi oleh komunitas klasifikasi yang bersangkutan.
Clock Calm = Cuaca laut yang sangat tenang dengan ombak yang sempurna.
Close Aboard = Dekat, berdampingan, sangat dekat.
Colimation =. Penjajaran yang benar pada bagian optis suatu instrumen.
Combination carrier = Kapal yang dapat mengangkut baik kargo cair maupun serbuk atau kering. Ada dua jenis combination carrier: ore carrier, pengangkut bijih tambang, dan bulk-tank-ships, kapal tanki pengangkut serbuk kering.
Container vessel = Kapal yang didesain khusus untuk membawa kontainer standar (TEU). Biasanya disebut juga cellular container ship. Sebagian besar kapasitas pengangkutan kargo berada pada bagian atas geladak tempat kontainer diletakkan, atau pada ruang bersekat tertentu. Kontainer diangkut dan diturunkan dengan derek khusus. Container ship biasanya melaju dengan cepat dan terjadwal.
Crack on = Menjalankan kapal atau berlayar dengan kecepatan dan kemampuan penuh.
Craft = Kapal atau beberapa kapal dengan berbagai jenis dan ukuran.
Crane and Construction Vessel / Unit = Sebuah kapal, perahu, atau kapal selam yang memiliki perlengkapan untuk konstruksi atau perbaikan suatu instalasi. Kadang juga menawarkan fasilitas akomodasi. Pelayanan lain yang ditawarkan adalah fasilitas penyimpanan, suplai air, udara bertekanan dan listrik, ruang kantor, pusat komunikasi, landasan helikopter , dan lain-lain.
Crank = Sebutan untuk kapal yang memiliki stabilitas rendah, yang dapat disebabkan oleh proses pembuatannya atau karena goncangan kargo yang dibawanya.
Creep = Mencari obyek tenggelam dengan mengirimkan pencari ke dasar laut.
Crew = Awak kapal, personel kapal selain nahkoda yang bekerja pada perahu atau kapal. Kadang-kadang awak kapal dibedakan dengan pegawai kapal; tetapi pegawai atau petugas kapal dapat berarti awak kapal yang legal.
Crimp = Seseorang yang mengumpan pelaut dari kapalnya dan merampok pelaut tersebut, dan atau memaksa pelaut untuk meninggalkan/pindah kapal.
Crude Oil Carrier = Kapal yang didesain untuk membawa minyak mentah dalam tanki. Contoh kapal jenis ini diantaranya Panamax (berat mati 50.001-80.000ton), Aframax (berat mati 80.001-120.000ton), Suezmax (berat mati 120.001-200.000ton), VLCC (berat mati 200.001-350.000ton), dan ULCC (berat mati 350.001 atau lebih).
Cruise = Berpesiar. Perjalanan kapal dengan beberapa arah tujuan; berlayar dengan beberapa arah tujuan untuk kesenangan, pencarian, atau keperluan latihan.
Cruise ship = Kapal pesiar, kapal penumpang yang membawa penumpang untuk melakukan perjalanan wisata diantara beberapa pelabuhan tertentu, biasanya dimulai dan diakhiri di pelabuhan yang sama. Standar akomodasi dan rekreasi kapal ini cukup tinggi.
Culage = Menempatkan kapal di atas dermaga untuk keperluan perbaikan.
Customary Dispatch = Kecepatan biasa dan sering digunakan.
Dead on End = Sebutan untuk angin yang akan menghadang kapal; atau sebutan untuk kapal lain yang garis haluan dan buritannya ada pada garis pandang pengamat.
Demurrage = Kompensasi yang harus dibayar oleh penyewa kapal jika lama waktu bingkar dan muat barang pada kapal yang disewa melebihi dari waktu yang ditetapkan dari perjanjian sewa. Besarnya jumlah kompensasi ini biasanya disebutkan secara eksplisit saat melakukan perjanjian sewa.
Deratisation = Pemberantasan tikus pada kapal.
Dingbat = Sebutan populer untuk alat pengepel yang terbuat dari tali tambang yang digunakan untuk mengeringkan geladak.
Ditty Bag = Tas kanvas kecil tempat pelaut menyimpan sesuatu yang kecil dan menguncinya.
Ditty Box = Kotak kayu kecil dengan gembok dan kunci tempat pelaut menyimpan barang berharga, alat tulis, dan berbagai macam sesuatu yang kecil.
Diurnal = Sehari-hari, perhari. Terjadi sekali dalam satu hari.
Diving Support Vessel = Kapal yang memiliki perlengkapan selam, yang menjalankan berbagai jenis operasi penyelaman. Kapal ini dapat juga dioperasikan dengan remote control atau robot penyelam (Remote Operated Vehicle, ROV).
Donkeyman = Kelasi yang menangani pemanas atau mesin pembantu, dan membantu pekerjaan di ruang mesin.
Donkey's Breakfast = Sebutan yang digunakan oleh pelaut pedagang untuk matras atau tempat tidurnya.
Double bottom / double hull = Lambung kapal atau bagian bawah kapal yang dibangun dengan teknik tertentu sehingga terdiri atas bagian dalam dan luar yang terpisah oleh ruang hampa, biasanya selebar beberapa kaki.
Drift Ice = Es pada perairan yang mengandung pecahan es kecil yang terapung, tetapi total area air lebih besar dari total area esnya.
Drilling Barge = Perahu yang dilengkapi dengan peralatan untuk operasi pengeboran di laut yang tenang. Biasanya tidak memiliki mesin penggerak. Kedalaman maksimum pengeboran sekitar 150 meter.
Drilling Rig = Menara bor dengan sistem pemompa lumpur dan dapat diputar. Dapat dipasang baik pada pengeboran lepas laut maupun pada instalasi pengeboran lepas pantai seperti kapal pengebor (drillship).
Drilling Tender = Instalasi alat pengeboran untuk kapal yang jenisnya tergantung pada kapal atau perahu untuk penyimpanan, akomodasi, dan sebagainya.
Drillship = Kapal yang dilengkapi dengan drilling rig (menara bor) dan mesin penggerak tersendiri. Posisi kapal ini tetap dengan adanya peralatan pengatur posisi dinamis (Dynamic Positioning Equipment). Kedalaman maksimal pengeboran sekitar 2.000 meter.
Dry cargo = Kapal yang membawa kargo kering, dapat memiliki satu atau lebih geladak.
Dunnage = Suatu material dari jenis apa saja, baik permanen maupun sementara yang digunakan untuk menjaga tempat penyimpanan dan melindungi kargo selama perjalanan kapal.
DWT = Suatu unit kapasitas kapal untuk kargo, bahan bakar, barang dan awak kapal, yang diukur dalam satuan ton yang setara dengan 1.000kg. Berat mati (dwt) kapal adalah total berat yang dapat dibawa oleh kapal saat proses pemuatan barang.
Fair = Mengatur, mengubah, atau menyesuaikan bentuk atau ukuran.
Fairway = Jalur air yang dapat dilewati kapal, baik berupa terusan, pelabuhan, atau sungai.
Fake = Satu lingkar kumparan atau tali; membentuk kumparan atau mengatur tali untuk ornamen menjadi datar atau tampak datar yang biasanya berbentuk lingkaran atau segi delapan. Kadang disebut juga “cheesing down”.
Fang = Katup kotak pompa. Memancing pompa
Farewell Buoy = Pelampung untuk digunakan pada tepi laut yang diberikan dari dermaga.
Fast = Tambang untuk menambatkan kapal; sebutan untuk kapal saat sedang ditambatkan.
Fast Ice = Lapisan es di atas laut yang melebar dari daratan.
Fathom = Depa; Ukuran 6 kaki (1,83 meter); panjang yang dapat dicapai oleh lengan laki-laki yang diregangkan. Satu depa kayu artinya memiliki volume 6’x6’x6’=216 kaki kubik.
Feather Spray = Air berbusa yang naik dengan cepat sebelum buritan kapal berjalan dan baling-baling berputar di air.
Feeder Vessel = Kapal laut jarak dekat untuk mengambil dan membawa barang dan kontainer dari atau menuju kapal laut besar.
Fiddles = Perekat untuk bahan kayu yang digunakan pada meja makan kapal pada cuaca yang buruk. Perekat ini akan membatasi gerakan piring, gelas, dan alat atau tempat makanan lainnya.
Field Ice = Bongkahan es yang ujung-ujungnya tidak dapat dilihat dari kapal.
Flake = Menggulung tali sehingga masing-masing dua ujung gulungan berjejer pada geladak bersebelahan dengan gulungan tali yang lain, sehingga tali dapat lebih mudah dilepaskan.
Fleeting = Memindahkan moving block pada katrol dari satu tempat ke tempat lain; memindahkan satu orang atau lebih dari satu area kerja ke area lain di dekatnya.
Flo-flo-ship = Kapal khusus yang dapat menyelam sehingga kargo pada kapal dapat terapung atau hanyut, misalnya pada pengangkutan alat dongkrak yang dapat dibawa dengan cara “piggy back” dengan flo-flo-ship.
Flotsam, Flotson = Barang-barang dan perabot yang masih terapung-apung setelah terjadi kecelakaan kapal.
Fly Boat = Kapal boat cepat untuk perjalanan penumpang atau lalu lintas kargo pada perairan yang aman.
Fothering = Menutup lubang kecil pada bagian bawah kapal yang berada dalam air dengan menambalnya dengan layar yang diisi kayu berat.
Founder = Terisi dengan air dan tenggelam.
Frazil = Es terapung berukuran kecil pada air sungai. Sebutan ini juga digunakan untuk lapisan es yang baru terbentuk pada laut.
Freshen the Nip = Menikung atau menarik sedikit bagian tali sehingga bagian tali yang rusak atau terkoyak dapat terbuang atau digantikan dengan bagian yang masih baru.
Full and By = Berlayar dengan semua layar terkembang.
Furniture = Perabot utama pada kapal, seperti tiang kapal, davit, alat derek, kerekan, dan lain-lain.
Gas tanker = Kapal khusus untuk transportasi gas (cair) terkondensasi. Kargo yang paling utama untuk kapal ini adalah LNG (Liquefied Natural Gas – gas alam cair) yang biasanya berupa gas metana, LPG – Liquefied Petroleum Gas (gas propana, butana), ammonia, dan etilen. Di atas kapal, gas dijaga agar tetap cair dengan isolasi berefektifitas tinggi (dengan prinsip termos air), dengan cara memberikan tekanan tinggi atau temperatur yang rendah hingga -163oC.
Gilliwatte = Nama yang diberikan kepada seorang kapten kapal pada abad ke 17.
Glory Hole = Suatu tempat tertutup yang tersembunyi untuk menaruh sampah atau barang yang tidak diinginkan saat membersihkan geladak.
Gob Line = Tali belakang; seutas tali yang digunakan oleh kapal kecil untuk bertambat;
Growler = Gunung es kecil hasil pecahan gunung es besar.
Handymax = ukuran 30,001 dwt - 50,000 dwt
Handysize = ukuran 10,000 dwt - 30,000 dwt
Haul = Menarik, menghela
Hawser = Tali kabel baja yang fleksibel atau tali serat yang diunakan untuk menarik atau membelokkan sesuatu, dan untuk penambatan.
Hazing = Perlakuan sewenang-wenang dengan menyuruh orang bekerja terus-menerus, mengomel, dan berlaku kejam.
Head Fast = Tali penambat yang menjulur ke dapan dari ujung depan kapal.
Headway = Gerakan kapal ke depan di atas air.
Heave = Mengangkat.
Heavy Floe = Bongkahan es terapung dengan ketebalan lebih dari 3 kaki.
Hoist = Menaikkan
Horse Marine = Pelaut yang tidak cekatan.
Hove = Terangkat
Hove To = Kapal yang berada hampir melewati angin, tetapi lalu berhenti, dan tetap pada posisi ini dengan layar terkembang atau mesin yang tetap menyala.
Hoveller = Seseorang yang membantu penyelamatan jiwa dan barang-barang dari kapal yang mengalami kecelakaan di dekat pantai. Jika diperlukan, seringkali berada di kapal kecil pada perairan dangkal untuk menunggu datangnya kapal.
HSS - Highspeed Sea Service = Konsep kapal ferry cepat dengan lambung ganda atau multilambung dengan kapasitas angkut hingga 1500 orang penumpang dan sekitar 400 mobil.
Hull Down = Sebutan bagi kapal yang berada pada jarak jauh saat lambung kapal berada di kaki langit dan tiang serta bagian atasnya dapat terlihat.
Hulling = Floating Mengapung pada kondisi angin dan laut yang tenang; berlayar pada kondisi tenang; menembus kapal dengan proyektil.
Idle time = Periode waktu dari saat kapal mulai beroperasi tetapi belum menghasilkan keuntungan.
Idler = Anggota awak kapal yang bekerja sepanjang hari tetapi tidak ikut berjaga di malam hari, misalnya tukang kayu dan pembuat layar.
Indulgence Passenger = Seseorang yang diberi tiket kapal gratis, biasanya karena kasihan atau untuk menghibur.
Intermediate survey = Inspeksi kapal oleh surveyor golongan klasifikasi kapal yang biasanya diadakan sekitar dua setengah tahun sebelum dan sesudah inspeksi khusus. Inspeksi ini biasanya lebih teliti daripada inspeksi tahunan dan bertujuan untuk menjamin kelayakan standar kapal dalam golongan klasifikasi tertentu.
Jack Nastyface = Nama panggilan untuk pelaut yang tidak populer, berasal dari nama pelaut yang pernah menulis pamflet mengenai kondisi Angkatan Laut Inggris pada awal abad 19.
Jackup = Instalasi yang dapat bergerak yang terdiri atas dek besar dengan kaki yang bias didongkrak. Saat beroperasi, kaki dongkrak dipasang pada dasar laut lalu kapal didongkrak. Saat operasi selesai, kaki dongkar ditarik kembali dan alat ini akan mengapung. Biasanya alat ini tidak dilengkapi dengan mesin penggerak tersendiri (kedalaman air maksimal 110-120meter). Biasanya digunakan sebagai pengebor.
Jerque = Pencarian kapal oleh suatu badan tertentu karena bahan-bahan yang diangkut kapal tersebut yang ikut hilang.
Jetsam = Barang-barang yang telah keluar dari kapal dan tengelam.
Jimmy Bungs = Nama populer untuk rekanan kapal.
Jolly Boat = Kapal kecil yang merupakan bagian dari kapal besar untuk keprluan tertentu.
Keckling = Mengikatkan tali kecil di sekeliling kabel atau tambang untuk mencegah kerusakan terkikisnya kabel atau tambang tersebut.
Kedging = Menggerakkan kapal dengan melempar jangkar dan menarik kapal menuju jangkar tersebut.
Kelter = Perintah dan kesigapan yang baik.
Kenning = Istilah yang digunakan pada abad ke 16 untuk jarak daratan yang dapat diamati dari kapal di laut. jarak ini bervariasi dari 14 hingga 22 mil tergantung kondisi atmosfer pada area tersebut.
Kentledge = Pemberat kapal permanen yang terbuat dari bijih besi, yang secara khusus dibentuk dan ditempatkan pada setiap sisi kapal. Nama ini kadang juga diberikan untuk pemberat apa saja yang terbuat dari besi.
Key of Keelson = Barang palsu yang biasanya terkirim kepada pelaut yang belum berpengalaman.
Killick = Istilah kelautan untuk jangkar. Berasal dari nama batu yang digunakan sebagai jangkar.
Kippage = Nama yang pernah digunakan untuk menyebut perlengkapan kapal, termasuk personelnya.
Knots per Hour = Lambang satuan yang tidak pernah digunakan bagi pelaut yang hati-hati, karena tidak jelas dan tidak logis.
Kraken = Monster laut terkenal yang diperkirakan pernah terlihat di laut Amerika dan Norwegia.
Laden = Dimuat, bermuatan. Sebuah kapal disebut laden/bermuatan ketika sedang membawa kargo.
Lading = Barang yang dimuat ke dalam kapal. Kegiatan memasukkan muatan pada kapal.
Lagan = Barang-barang tenggelam yang telah diselamatkan untuk proses perbaikan selanjutnya.
Lanyard = Tali atau tambang yang digunakan untuk penyelamatan atau penambatan.
Large = Sebutan untuk kapal yang berlayar dengan angin yang bertiup pada belakang tiang kapal, tidak pada bagian kanan buritan.
Lascar = Suku asli India Timur yang dipekerjakan sebagai pelaut.
LASH - Lighter Aboard Ship = Kapal tongkang, yaitu kapal yang dapat membawa tongkang di atasnya.
Lask = Berlayar dengan layar lebar, dengan kekuatan angin yang menghadang tiang sekitar 4 poin.
Lay Aboard = Bergerak mendekati, menjejeri.
Lay Out = Perintah kepada para awak kapal untuk berbaris; menjaga kapal tetap pada posisi tertentu hingga beberapa waktu.
Lay the Land = Meninggalkan daratan dengan berlayar hingga daratan tampak tenggelam di bawah langit.
Laying on Oars = Memegang dayung dengan sudut yang tepat terhadap garis depan dan belakang kapal dengan posisi horizontal dan paralel terhadap permukaan air. Digunakan juga sebagai istilah sindiran untuk pemalas atau yang tidak dapat menggerakkan kapal dengan dayung.
Lay-up = Menambatkan kapal untuk sementara dengan jangkar yang terlindungi, mematikan semua sistem operasi yang penting dan memeriksa keadaan kapal. Biasanya kapal mengalami lay-up selama beberapa waktu ketika pemiliknya beranggapan bahwa perjalanan kapal pada waktu tersebut tidak menguntungkan.
Lazarette, Lazaretto = Tempat penyimpanan perbekalan kapal; kapal atau bangunan tempat seseorang dikarantina.
League = Ukuran jarak sepanjang tiga mil. Setara dengan 1/20 derajat garis lintang.
Lee Lurch = Gulungan berat untuk menghadapi angin yang menerpa tiang kapal.
Lie = Diam pada suatu tempat atau posisi.
Lie By = Diam di samping kapal lain.
Lie To = Membeli kapal dan mendiamkannya dengan terpaan angin.
Light Hand = Pelaut yang muda tetapi pintar.
Light Port = Bak atau tingkapan yang dilengkapi dengan kaca.
Limber Holes = Lubang pada lantai kayu atau pelindung samping tanki tempat masuknya air kotor pada lambung kapal.
Line = Tali atau tambang yang ringan; tali kecil untuk kegunaan tertentu.
Liner = Kapal yang berlayar dengan rute dan waktu perjalanan yang telah ditentukan sebelumnya, dengan jadwal pelayaran yang terpublikasi.
Lipper = Laut kecil yang airnya naik di atas haluan atau bibir kapal.
Lobscouse = Sup yang biasa untuk makanan di kapal terbuat dari daging dan sayuran siap saji.
Lo-lo-ship = Lift on-lift off-ship. Kontainer atau barang-barang lain yang dinaikkan ke atas kapal dengan alat derek.
Lop = Laut yang dangkal tetapi sangat bergelombang
Lubber = Seseorang yang kikuk atau tidak ahli.
Lumper = Seseorang yang bekerja pada kapal yang tidak bermuatan di dermaga, atau yang membawa kapal dari satu dermaga ke dermaga lainnya.
Lurch = Kapal lain yang muncul tiba-tiba di laut.
Lying to = Sebutan bagi kapal saat berhenti atau diam di dekat terpaan angin pada cuaca buruk.
M/T-Motor Tanker = Tanker yang digerakkan dengan mesin diesel.
Mariner = Secara umum berarti seseorang yang bekerja pada kapal laut. Kadang juga diartikan sebagai pelaut yang bekerja di geladak.
Marry the Gunner's Daughter = Istilah populer yang digunakan oleh Angkatan Laut zaman dulu untuk aksi mencambuk, biasanya saat berhadapan dengan senjata api.
Master = Petugas yang memberikan perintah pada kapal komersil. Biasanya untuk sebutan petugas navigasi pada kapal.
Mate = Petugas asisten Master; pegawai kepala; orang yang telah lama bertanggungjawab pada penyimpanan dan pemeliharaan kargo serta pengorganisasian kerja pelaut dan navigasi.
Middle Ground = Area laut di antara dua terusan navigasi.
Modern Mariner Glossary
Moor = Menjaga kapal pada posisi tertentu dengan dua atau lebih jangkar dan kabel; memasang satu atau lebih pelampung pada kapal; mengamankan kapal dengan memasang tali.
Narrow Channel Rule = Peraturan tentang pengaturan terjadinya tabrakan yang mengharuskan kapal untuk bernavigasi pada jalur yang sempit untuk menjaga agar bagian kanan jalur yang dilalui kosong.
Newbuilding = Kapal yang baru sedang dibangun.
Nipped = Sebutan bagi kapal yang tertekan oleh balok es di kedua sisinya.
Nog = Paku kayu pada pantai untuk membantu kapal yang tergelincir.
Nunatak = Puncak berbatu yang berada pada daratan es.
OBO carrier = Kapal pengangkut; kapal yang dibangun untuk dapat membawa berbagai jenis kargo (minyak/kering/bijih-Oil/Bulk/Ore)
Off and Fair = Perintah untuk membuang bagian kapal yang berbahaya, mengembalikannya ke kondisi dan bentuk yang seharusnya, atau menggantinya.
Off-hire = Periode waktu ketika kapal untuk sementara tidak dapat beroperasi karena keperluan pemeliharaan, perbaikan, atau pembongkaran.
Offing = Area laut yang berada di antara langit yang terlihat dan garis tengah antara langit dan pengamat di pantai. Tetap dalam keadaan offing berarti menjaga jarak dari laut.
Offshore service vessels = Isitilah umum bagi kapal khusus yang digunakan untuk eksplorasi, pengembangan, dan produksi minyak dan gas yang ditemukan di laut.
Oil tanker = Kapal yang membawa minyak mentah atau hasil penyulingan. Jika kapal memiliki peralatan untuk membawa beberapa jenis kargo secara bersamaan, kapal jenis ini disebut Parcel Tanker. Shuttle tanker adalah tanker yang membawa minyak dari tambang minyak lepasa pantai menuju terminal. Tanker minyak yang dibuat khusus untuk transportasi hasil penyulingan, kadang dilengkapi dengan tanki yang diberi cat atau lapisan khusus di bagian dalamnya, disebut product carrier.
OSV = Offshore Support Vessel. Kapal penunjang lepas pantai.
Overhaul = Memeriksa untuk keperluan perbaikan atau penyesuaian; menyusul; memperluas katrol sehingga jarak antar geladak semakin besar.
Pack-Ice = Beberapa balok es besar terapung yang telah menjadi satu dan menjadi lebih sulit atau lebih mudah terjangkau.
Paddy's Purchase = Istilah pelaut untuk menyebut pemasangan tali yang sangat mudah tanpa kesulitan apapun.
Painter = Tali pada badan kapal untuk menjaga posisinya saat proses pengeretan; rantai untuk mengamankan jangkar pada tempat tertentu.
PANAMAX = Kapal yang memiliki berat mati sekitar 50.000-75.000 dwt dengan lebar dan panjang maksimum (lebar 32,2 m) dan dapat melewati terusan Panama.
Pancake Ice = Lempengan es kecil yang baru terbentuk berbentuk lingkaran yang tidak menghalangi jalannya kapal.
Parclose = Lubang lentur pada kapal.
Parting Strop = Kulit yang dimasukkan diantara dua tambang dan lebih lemah daripada tambang tersebut, sehingga akan melindungi tambang dari tekanan yang berlebih; kulit khusus untuk memegang tambang.
Pay Off = Menurunkan awak dan menutup perjanjian kapal komersil; pelepasan pangkat pada kapal militer; sebutan bagi haluan kapal saat menghindari angin.
Peggy = Sebutan yang populer di kapal militer/komersil bagi pelaut yang kewajiban lemburnya adalah membersihkan/membereskan bagian kapal yang berantakan.
Petty Officer = Pangkat diantara petugas dan kelasi, dan merupakan pimpinan kelasi. Biasanya memiliki hak istimewa yang berhubungan dengan pangkatnya.
Piggin = Ember kayu yang sangat kecil satu pegangan. Digunakan sebagai gayung pada kapal kecil.
Pinnace = Sebelumnya merupakan sebutan bagi kapal layar bertiang dua, kadang dilengkapi dengan dayung. Istilah sekarang berarti kapal kecil dengan layar atau mesin milik Angkatan Laut dengan panjang 36 kaki.
Pool = Kolam. Genangan air yang tertutup atau hampir tertutup; perkumpulan yang fluktuatif terdiri atas orang-orang yang dapat mengawaki kapal, dan dapat bertambah anggota.
Pooping = Sebutan bagi kapal atau laut, saat ombak secara berturutan menyapu kapal dan masuk ke geladak melalui buritan.
Popple = Lautan yang pendek.
Port Hole = Celah kecil, biasanya berbentuk lingkaran, yang ada di sisi kapal. Digunakan sebagai penerangan, ventilasi, dan fungsi lainnya.
Primage = Uang yang dibayar oleh pemilik kapal kepada master/pimpinan kapal karena keuletannya dalam menangani kargo. Kadang tidak berupa uang, melainkan tambahan muatan. Jumlahnya sekitar 1% dari total kargo.
Procuration = Aksi yang dilakukan oleh seseorang atas nama orang lain; sebuah dokumen yang mengizinkan seseorang untuk melakukan sesuatu atas nama orang lain.
Production Ship = Kapal khusus yang dapat memompa minyak melalui saluran pipa yang fleksibel dari dasar laut.
Production Unit = Bangunan yang diperlukan untuk produksi minyak dan gas.
Products Tanker = Kapal yang didesain untuk membawa minyak hasil penyulingan dalam tanki. Jenis-jenisnya antara lain: Coastal (sekitar 3,001 dwt - 10,000 dwt approx), Small (sekitar 10,001 dwt - 19,000 dwt), Handy (sekitar 19,001 dwt - 25,000 dwt), Medium (sekitar 25,001 dwt - 45,000 dwt), LRI (Long Range One) (sekitar 45,001 dwt - 70,000 dwt), LRII (Long Range Two) (sekitar 70,001 dwt - 100,000+ dwt).
Propogation = Gerakan puncak ombak yang keras.
Protest = Pernyataan di bawah sumpah yang dibuat sebelum ke notaris umum, yang menyangkut kehilangan, kerusakan, atau gangguan yang terjadi pada saat pelayaran.
PSV = Platform Supply Vessel. Kapal Penyuplai Bangunan lepas pantai.
Punt = Kapal kecil yang digerakkan dengan mendorong galah yang ujung bawahnya berada pada dasar air; menggerakkan kapal dengan menancapkan galah pada dasar air; perahu galah.
Puoy = Galah terpaku yang digunakan sebagai penggerak rakit atau kapal dengan menyandarkan bagian ujungnya pada obyek yang tidak bergerak.
Purser's Grin = Senyuman kritis, menyeringai.
Quarter = Bagian kapal di antara tiang dan buritan.
Quarter Boat = Kapal kecil yang diangkut pada bagian quarter kapal, dan diatur agar siap digunakan mendadak saat berada di laut.
Quarter Spring = Tali yang direntangkan ke dapan dari bagian quarter kapal untuk mencegah berubahnya buritan atau untuk menarik kapal ke depan.
Quay = Dermaga. Suatu bangunan yang menjorok ke laut untuk fasilitas proses bongkar dan muat barang, pendaratan dan keberangkatan penumpang, perbaikan atau pemulihan kapal.
Radome = Pelindung berbentuk bulat yang ditempatkan pada pemindai radar untuk mencegah resiko goncangan dan untuk melindungi radar dari efek cuaca.
Rafting = Menumpuk pinggiran bongkahan es, sehingga sebagian dari satu bongkahan ada di atas bongkahan lain.
Reach = Aliran lurus air yang berada di antara dua tikungan sungai atau terusan.
Rector = Nama yang diberikan kepada Master kapal pada abad ke 11 dan 12.
Reefer Vessel = Kapal yang memiliki fasilitas pendingin untuk penyimpanan kargo.
Refit = Penggantian gigi mesin yang sudah terpakai atau rusak dengan gigi yang baru.
Return Port = Tempat untuk turun atau kembalinya pelaut yang dibebastugaskan.
Rooming = Kondisi perairan yang mendukung jalannya kapal.
Ro-ro-ship (Roll on - Roll off) = Kapal kargo dimana bongkar muat kargo dilakukan dengan kendaraan, baik dengan mobil/trailer atau truk khusus. Ada tiga jenis ro-ro ship, yaitu: ro-ro ship yang beroperasi untuk membawa kontainer, lempengan, atau kargo umum lainnya yang dapat diangkut dengan kendaraan, ro-ro ship untuk transportasi mobil baru (jenis ini disebut PCC-Pure Car Carrier) atau dapat juga mengangkut barang lain yang dapat bergerak, dan ro-ro ferry yang dapat mengangkut kombinasi antara kargo bergerak (mobil dan truk) dengan penumpang.
ROV = Remote Operated Vehicle – Mesin/Kendaraan berpengendali jarak jauh.
Rummage = Dulu diartikan sebagai kegiatan membongkar kargo. Sekarang berarti kegiatan pencarian kapal secara hati-hati dan teliti.
Run Out = Melempar jangkar atau tali tambang dari kapal ke suatu titik tertentu di luar kapal.
Sailing Ice = Massa es berukuran kecil pada jalur perairan yang masih dapat dilalui oleh kapal.
Sailor = Pelaut. Seseorang yang bekerja pada kapal untuk perairan dalam. Kadang juga diartikan sebagai seseorang yang pergi ke laut. Secara resmi diartikan sebagai pelaut yang bekerja pada geladak. Dulu diartikan sebagai seseorang yang memiliki pengalaman di laut.
Sallying = Memutar kapal yang terjebak lapisan es untuk menghancurkan permukaan es yang mengelilingi kapal. Kadang juga dilakukan saat kapal terjebak daratan.
Scrap = Kapal tua atau kapal bekas yang tidak dapat beroperasi lagi yang dijual kepada penadah untuk melucuti bagian kapal dan menjual kembali besi pembentuknya. Saat harga sewa kapal turun, nilai penjualan sisa kapal ini akan lebih tinggi dari nilai jual kapal itu sendiri, terutama jika kapal itu membutuhkan biaya tinggi untuk proses survey khusus.
Scuttle Butt = Tong berpelindung yang bertutup pada bagian atasnya sebagai tempat membawa air bersih.
Sea Battery = Penyerangan terhadap pelaut oleh Master kapal saat berada di laut.
Sea Boat = Perahu pada kapal yang dijaga agar siap diluncurkan sewaktu-waktu saat berada di laut, kadang disebut juga kapal darurat/kecelakaan; kapal kecil yang menyertai jalannya kapal besar untuk menilai performa kapal besar tersebut di laut.
Sea Captain = Master kapal laut. Petugas bersetifikat yang kompeten dan berkualitas untuk menjadi master kapal laut.
Sea Dog = 1. Pelaut tua yang berpengalaman; 2. anjing laut; 3. prajurit Ratu Elizabeth.
Sea Lawyer = Istilah kelautan untuk orang yang suka berargumen.
Sea Smoke = Gas yang naik seperti uap atau asap dari air laut yang disebabkan oleh udara dingin yang berhembus di atas permukaan laut. dapat juga diartikan sebagai asap beku, kabut uap, kabut air hangat, atau asap air.
Seafarer = Seseorang yang berpenghasilan dari bekerja di laut.
Seamanlike = Meniru sikap atau cara berpakaian seorang pelaut.
Second Greaser = Nama populer kuno untuk kelasi kelas dua.
Seiche = Osilasi berperiode pendek pada perairan yang tertutup atau sebagian tertutup, yang tidak disebabkan oleh gaya gerak kapal.
Seismic ship = Kapal yang dapat melakukan pemetaan struktur geologi pada dasar laut dengan menembakkan senapan udara yang akan mentransmisikan gelombang suara ke dasar laut. Gaung dari tembakan tersebut ditangkap dengan alat pendengar/hidrofon yang dipasang di bagian belakang kapal. Kapal seismic dapat menghasilkan data yang merupakan faktor intrinsik dari suatu material yang memerlukan pengujian pengeboran.
Semisubmersible = Instalasi yang dapat bergerak yang terdiri dari sebuah geladak yang berada pada beberapa tiang, yang terpasang pada dua atau lebih ponton. Saat beroperasi, ponton akan diisi air dan tenggelam. Posisi instalasi ini distabilkan dengan beberapa jangkar, tetapi dapat juga dengan perangkat DPE-dynamic positioning equipment. Umumnya memiliki mesin penggerak tersendiri, maksimal berada pada kedalaman air 600 – 800 meter.
Sewed = Sebutan bagi kapal saat tingkat kedalaman air terlalu dangkal untuk pelayaran kapal. Juga sebagai sebutan untuk air yang menyurut yang menyebabkan kapal harus berlabuh.
Shallop = 1. perahu kecil dengan satu atau dua dayung. 2. kapal nelayan kecil yang memiliki layar. 3. sekoci.
Sheet = Tali yang digunakan untuk menyesuaikan atau mengendalikan layar pada kapal layar yang sedang beroperasi.
Shelf-Ice = Es daratan, baik yang mengapung atau berada pada daratan, yang terbentuk dari butiran salju yang telah membentuk lapisan tetapi tidak membentuk gunung es.
Shellback = Pelaut kawakan dan berpengalaman.
Ship = 1. kapal laut; 2. kapal yang memiliki sertifikat pendaftaran. Secara teknis berarti kapal layar yang memiliki tiga atau lebih tiang layar. Pada zaman Victoria berarti kapal yang memiliki paling tidak dua tiang layar pada bagian depan dan belakangnya. Melaut/berlayar berarti menggunakan kapal.
Shipmaster = 1. Seseorang yang memberi perintah dalam kapal. 2. Seseorang yang bersertifikat kompeten untuk memimpin kapal. 3. Marinir ahli.
Shoot Ahead = Melaju dengan cepat. Mendahului kapal lain dengan cepat saat berlayar.
Short Stay = Sebutan bagi jangkar atau tambang kapal, saat panjang tambang yang terjulur tidak sampai setengah dari kedalaman air.
Sighting = Pengamatan dengan mata; memeriksa dan menandatangani dokumen sebagai bukti keasliannya.
Sighting the Bottom = Mengangkat, membalik, atau memiringkan kapal dan memeriksa bagian bawahnya dengan teliti untuk menetahui adanya kerusakan.
Signed Under Protest = Menandatangani sesuatu atas paksaan dan sebenarnya tidak setuju dengan dokumen yang ditandatanganinya, setelah menyatakan ketidaksetujuannya.
Singling Up = Menyimpan tali tambang yang tidak diperlukan, sehingga hanya sejumlah kecil saja tambang rusak yang harus dibuang saat kapal meninggalkan dermaga.
Sixteen Bells = Bunyi lonceng kapal sebanyak 16 kali, yang biasanya dibunyikan pada tengah malam tahun baru. Delapan kali dibunyikan untuk jam ke 24 akhir tahun, dan delapan kali untuk jam ke 00 tahun baru.
Slob = Pecahan es di teluk, atau pada pinggiran gumpalan es yang besar.
Slop Chest = Kotak atau kompartemen untuk penyimpanan pakaian awak kapal.
Slop Room = Kompartemen untuk menyimpan pakaian untuk keperluan awak kapal.
Small Tanker = Tanker dengan berat mati lebih kecil dari 50.000 dwt.
Smelling the Ground = Sebutan bagi kapal yang bagian bawahnya sangat dekat dengan dasar laut dan hampir menyentuhnya.
Snorter = 1. dengusan, orang yang mendengus; 2. angin yang sangat keras.
Snub = Menghentikan tali atau kabel yang sedang diulurkan secara tiba-tiba.
Snubber Line = Tali yang digunakan untuk memeriksa jalannya kapal saat berbelok ke dermaga atau lembah.
Soft Tack = Roti segar.
Son of a Gun = Pelaut yang terlahir di atas kapal perang, yang pernah dipercaya sebagai salah satu faktor penting untuk menjadi pelaut yang baik. Merupakan istilah pujian untuk pelaut yang bekerja dengan sempurna.
Soogee Moogee/Sujee-mujee = Serbuk pembersih untuk membersihkan kayu atau permukaan yang dicat.
Spanking = Gerakan cepat dan lincah yang dilakukan oleh kapal yang melaju atau hembusan angin.
Special survey = Pemeriksaan kapal oleh surveyor klasifikasi kapal yang dilakukan setiap empat atau lima tahun sekali. Pemilik kapal kadang harus mengeluarkan biaya besar untuk perbaikan kapal agar lolos pada pemeriksaan yang keempat atau kelima, atau pilihan lainnya adalah membongkar kapal sebelum pemeriksaan.
Spile Hole = Lubang kecil pada tong untuk masuknya udara saat pengeluaran isi tong.
Spindrift = Sapuan air yang terpisah dari puncak ombak yang disebabkan oleh angin yang kuat.
Splice Main Brace = Mengeluarkan rum ekstra pada pembagian makanan. Suatu penahan, kadang berupa tali meruncing yang disambungkan pada keadaan tertentu.
Spooning = Melaju lurus menghadapi angin dan laut.
Spot market = Pasar penyewaan kapal untuk perjalanan tunggal.
Spray = Air yang memercik di udara sebagai partikel.
Spring = 1. Tali yang terjulur dari bagian belakang kapal ke satu titik di luar kapal. Dengan menarik tali ini kapal dapat bergerak maju. Kadang digunakan kabel jangkar untuk menggerakkan kapal ke depan; 2. kecenderungan bagian depan kapal mendekati angin; 3. pembukaan pelapis; 4. tiang kapal yang patah sebagian.
Spume = Buih laut.
Staith = Alat untuk menaikkan kargo ke atas kapal. Juga merupakan sebutan untuk tempat pendaratan atau tempat pemuatan.
Stanch = Sebutan bagi kapal yang kokoh, kuat, dan tampak tidak mungkin bocor.
Stand-by Vessel = Kapal yang berpusat di sekitar suatu instalasi lepas pantai dengan tugas untuk mengevakuasi kru instalasi tersebut pada keadaan darurat, dan menjaga agar kapal lain tidak mendekati instalasi.
Stave off = Melepaskan sesuatu dengan tongkat, kait kapal, tiang panjang, dan lain-lain.
Stemming = 1. menstabilkan posisi saat melalui sungai atau aliran ari pasang; 2. melaporkan kedatangan kapal di dermaga kepada pengawas dermaga.
Stern Sheets = Bagian kapal pada halangan belakang buritan, atau diantara halangan belakang dan geladak belakang.
Storage = Penyimpanan/pergudangan. Fungsi kapal yang kadang lebih cenderung untuk peyimpanan daripada untuk transportasi kargo. Saat permintaan pasar menurun, kapal dapat menghasilkan keuntungan yang lebih banyak dari fungsi penyimpanan.
Storis = Bongkahan es besar bergerak, yang berumur lebih dari dua tahun, yang meluncur di pantai tenggara Greenland.
Storm Bound = Melempar jangkar atau tidak dapat melanjutkan perjalanan karena cuaca badai.
Stow = Mengemas secara kompak dan aman.
Stretch Off the Land = Istilah lama pada kapal layar untuk berlabuh sejenak.
Submersible = Instalasi bergerak yang dibangun untuk operasi pengeboran di perairan dangkal, yang diturunkan hingga dasar laut dengan kedalaman air maksimal 30 - 40 meter.
Suck the Monkey = 1. menghisap rum dari buah kelapa, dimana rum tersebut dimasukkan ke dalam kelapa dari lubang kecil; 2. menghisap isi tong kecil dari lubang kecil, biasanya dengan menggunakan sedotan.
Suezmax = Kapal dengan berat mati sekitar 115.000 – 200.000 dwt dengan panjang dan lebar maksimal dan didesain untuk dapat melewati Terusan Suez.
Sujee;Suji-muji = Sabun atau serbuk pembersih yang dicampur dengan air bersih; membersihkan cat dengan sujee.
Sun over Foreyard = Istilah kelautan yang berarti “waktunya untuk minum”.
Supply ship = Kapal untuk transportasi peralatan dan perbekalan tambang minyak lepas pantai atau instalasi yang sedang dibangun atau dalam proses produksi. Kadang juga disebut Straight Supply atau Platform Supply Vessel (PSV).
Swab = Alat pel pelaut untuk mengeringkan geladak. Terbuat dari tali usang yang dijerat dengan panjang sekitar 4 kaki. kadang dibuat lebih kecil dan diikatkan pada pegangan kayu untuk digunakan dengan cairan basa untuk membersihkan kapal.
Swallow the Anchor = Meninggalkan laut dan bersiap untuk berlabuh.
SWATH = Small Waterplane Area Twin Hull. Desain lambung kapal yang ekonomis dan dapat melaju cepat, biasanya digunakan untuk kapal ferry cepat atau kapal cepat lainnya.
Sweat Up = Menarik tali untuk menggulungnya hingga ujung.
Swell = Serangkaian ombak yang besar dan kuat yang tidak disebabkan oleh kondisi meteorology di sekitarnya. Biasanya disebabkan oleh angin yang bertiup jauh dari posisi ombak.
Tally Board = Instruksi di atas kapal untuk mendekati kapal yang kecelakaan dengan meluncurkan roket penyelamat.
Tally Book = Buku untuk mencamtumkan daftar kargo yang diterima oleh atau dikeluarkan dari kapal.
Tanker = Kapal yang didesain untuk membawa kargo cair dalam beberapa tanki. Kapal tanker dapat membawa berbagai macam produk diantaranya minyak mentah, minyak hail penyulingan, bahan kimia cair, gas cair, dan anggur. Kapal tanker memuat kargonya dengan mengalirkannya dengan pompa.
Tanky = Bintara laut di Angkatan Laut yang tugasnya mengurusi tanki air bersih. Sewaktu-waktu tugas ini dilakukan oleh petugas navigasi, yang dapat juga disebut ‘tanky’ saat melakukan tugas ini.
TCE = time charter equivalent = ekivalen sewa berdasarkan waktu. Suatu ukuran harga sewa kapal berdasarkan tingkat harga pasar yang dihitung dalam satuan $/ton, disesuaikan dengan waktu penyewaan yang dihitung dalam satuan $/kapal/hari. TCE dihitung sebagai harga sewa dikurangi pengeluaran tertentu yang tidak dikeluarkan oleh pemilik kapal saat kapal disewa, dibagi dengan jumlah hari sewa.
Teem = Menuangkan. Mengosongkan.
Tension Leg Platform = Bangunan terapung atau pelampung yang bermuatan yang terpasang pada dasar laut dengan rantai vertikal, penopang, dan lain-lain. Bangunan ini terjaga kestabilan posisinya dengan daya apungnya sendiri.
Tenth Wave = Ombak ke sepuluh, yang dipercayai akan lebih tinggi dari sembilan ombak sebelumnya. Meskipun benar bahwa efek angin akan membuat ombak saling bertumpuk satu-sama lain sehingga dapat membentuk ombak yang lebih besar, tetapi tidak pernah dikatakan adanya ombak ke sebelas yang lebih besar, melainkan ombak yang ke sepuluh. Di beberapa tempat, ombak kelima lebih besar dari ombak lain secara konsisten.
Thole, Thole Pin = Pasak dari kayu atau besi yang disisipkan pada bibir perahu dayung yang tidak memiliki penopang atau pengunci dayung.
Three Sheets in the Wind = Sebutan bagi seseorang yang berada di bawah pengaruh minuman keras. Atau untuk kapal yang melaju sempoyongan seperti orang mabuk.
Ticket = Bahasa percakapan sehari-hari untuk menyebut sertifikat kompetensi. Umumnya dianggap sebagai nama yang meremehkan, tetapi dengan pengucapan yang tepat akan menunjukkan istilah ini dengan baik.
Time charter = Penyewaan kapal untuk periode waktu tertentu. Pemilik kapal menyediakan awak kapal, perlengkapan, dan persediaan yang diperlukan untuk proses pengangkutan kargo selama kapal dalam perjalanan. Pihak penyewa wajib membayar biaya pergudangan dan biaya perjalanan termasuk biaya tol kanal dan bea pelabuhan.
Tom Cox's Traverse = Pekerjaan yang diselesaikan oleh seseorang yang biasanya tidak melakukan apapun.
Ton-miles = Ukuran untuk berat kapal tanker. Merupakan berat ton suatu kapal yang dikalikan dengan jarak tempuh.
Touch and Go = Menyentuh daratan dengan keadaan seimbang selama beberapa saat kemudian kembali melanjutkan perjalanan.
Trice = Mengangkat dengan menurunkan tali yang terpusat pada suatu tiang atau berkas ikatan.
Trick = Sebutan bagi tugas yang berhubungan dengan navigasi kapal, khususnya pada kemudi.
Turn = Mengikatkan/memutarkan tali pada paku atau pin.
Turn up = Menguatkan ikatan tali dengan memutarkannya pada sekeliling paku.
ULCC = Ultra Large Crude Carrier (pembawa minyak mentah ekstra besar). Kapal tanker laut dengan berat mati lebih dari 320.000dwt, dan didesain untuk dapat membawa kargo berupa minyak mentah.
Under Foot = Sebutan bagi jangkar yang sedang berada di bawah kapal, dan kabelnya kadang naik turun.
Under Way = Tidak tertambat pada dermaga atau daratan dengan cara apapun. Biasa diartikan sebagai bergerak melaju pada perairan/laut.
Unmoor = Melepas ikatan tambatan kapal pada suatu pelampung atau dermaga. Membongkar satu jangkar saat sedang bersauh dengan dua jangkar. Melepas satu ikatan tambatan saat sedang bertambat dengan dua kabel.
Unship = Menurunkan sesuatu dari kapal. Memindahkan sesuatu dari tempatnya.
Up and Down = Sebutan bagi kabel yang terjulur tegang secara vertikal dari jangkar ke lubang rantai jangkar.
Van = Kapal utama yang memimpin beberapa rombongan kapal lainnya.
Venture = Sebuah perusahaan yang menanggung resiko kerugian atas kehilangan sesuatu.
Vessel = Istilah lain untuk kapal yang sering digunakan dalam navigasi.
Vigia = Laporan akan adanya bahaya terhadap navigasi kapal namun belum diteliti kebenarannya.
Vise = Pengesahan atas sebuah dokumen yang telah diperiksa keabsahannya oleh pihak yang berwenang.
VLCC = Very Large Crude Carrier. Istilah untuk kapal pengangkut minyak mentah yang berukuran sangat besar, biasanya memiliki bobot mati antara 200.000 sampai 320.000 ton.
Voyage charter = Kontrak mengenai biaya sewa kapal berdasarkan kapasitas kapal untuk membawa kargo pada satu kali atau lebih perjalanan. Dalam kontrak sewa seperti ini, pemilik kapal membayar semua biaya operasi kapal, termasuk bea pergudangan, kanal, dan pelabuhan, biaya pengemudi, bongkar-muat, dan agensi kapal. Sedangkan biaya pemeliharaan kargo dibayar oleh pihak yang ditetapkan pada saat perjanjian. Muatan kapal dibayar per unit kargo, misalnya ton, atau tergantung satuan yang telah disetujui.
Wake = Aliran air yang tiba-tiba mundur dari kapal yang bergerak. Aliran mundur ini disebabkan oleh gerakan kapal membelah air sehingga air akan bergerak mengisi kekosongan yang diakibatkannya.
Warming the Bell = Membunyikan lonceng delapan kali sebelum dan sesudah waktu tertentu.
Warp = 1. benang melintang pada kanvas atau kain; 2. tambang kapal yang digunakan saat berbelok, biasanya berupa tali yang lebih kecil dari kabel; 3. tali jangkar; 4. tali penambat
Wash = 1. aliran air yang memecah saat dilewati lambung kapal; 2. aliran air yang terganggu oleh baling-baling kapal; 3. belati pada dayung.
Washing Down = Sebutan bagi kapal yang mendekati dan membasahi dermaga dan langsung menjauh melalui jalan keluar pelabuhan.
Watch Bell = Lonceng yang dibunyikan setiap setengah jam untuk penanda waktu.
Water Breaker = Tong kecil untuk membawa air minum ke atas kapal.
Waveson = Barang-barang yang mengapung di permukaan laut setelah terjadi kecelakan kapal.
Way = Kelembaman kapal saat bergerak di air.
Way Enough = Perintah yang diberikan kepada awak kapal saat berada pada perahu dayung, yang menyatakan bahwa perahu tersebut dapat berjalan mulus, dan agar dayung diletakkan di dalam perahu.
Weather Board = Bagian kapal yang menghadapi arah angin.
Well Found = Kondisi kapal saat diperbaiki, disimpan atau saat dicat.
Wetted Surface = Lubang pada permukaan luar kapal yang berhubungan langsung dengan air saat di laut.
Wharfinger = Seseorang yang memiliki atau mengatur dermaga.
Where Away? = Laporan yang diberikan kepada seseorang perihal arah terhadap suatu obyek secara tepat yang telah diteliti sebelumnya.
Whistling for Wind = Anekdot dari tradisi lama bahwa meniup peluit akan menyebabkan angin berhembus lebih kencang.
Whistling Psalms to the Taffrail = Istilah pelayaran yang berarti saran yang baik namun tidak dilaksanakan.
White Horses = Gelombang yang bergerak sangat cepat dengan buih-buih udara yang berwarna putih.
Wholesome = Biasa dikatakan bila kondisi kapal sangat baik meskipun berada dalam cuaca yang buruk.
Wind Dog = Pelangi yang tidak sempurna, atau bagian dari pelangi yang mengindikasikan akan adanya badai.
Winding = Memutar kapal dari ujung ke ujung diantara pelampung atau sepanjang dermaga.
Without Prejudice = Kata yang biasa digunakan saat sebuah pernyataan, komentar atau aksi tidak dilakukan sebagai perwujudan sebuah persetujuan atau ketidaksetujuan, atau mengakibatkan suatu hal dalam sebuah perselisihan, atau di bawah pertimbangan.
Wrack = Hantaman gelombang yang menghancurkan. 2. Rumput laut yang terdampar di pantai.
Yard Arm = Bagian dari pengangkut yang berada diantara bagian pengangkat dan bagian luar dari pengangkut.
Yaw = Penyimpangan dari jurusan lurus.

  
1. Cancelling Date adalah tanggal pembatalan; atau hari terakhir dimana kapal harus datang kepada pencharter untuk memulai pemuatan, apabila pada hari itu belum dimulai pencharteran maka dianggap gugur
2. Capacity Plan adalah suatu bagan kapal yang berisi data-data tentang kapasitas ruang muat, daya angkut, ukuran palka dan tangki, deadweight scale, free board, titik berat tangki/palka, dll.
3. Cargo adalah muatan kapal
4. Cargo and Port Distribution List adalah daftar yang berisi urut-urutan pelabuhan muat dan bongkar sesuai route kapal.
5. Cargo Batten adalah papan tebal dipasang sekeliling bagian dalam dinding kapal, untuk melindungi muatan dari sentuhan langsung dengan tubuh kapal
6. Cargo Booking List adalah suatu daftar pemesanan ruangan kapal untuk dimuati komoditas tertentu.
7. Cargo Deadweight adalah kemampuan/kapasitas kapal mengangkut muatan; cadangan bobot kapal yang tersedia bagi muatan
8. Cargo Handling adalah muat bongkar, segala sesuatu mengenai pemindahan muatan dari gudang ke kapal, ke atas truk dan sebaliknya
9. Cargo High Paying adalah muatan yang menghasilkan uang tambang tinggi
10. Cargo Homogenous adalah muatan sejenis, dibungkus yang dikapalkan dalam jumlah besar sekaligus
11. Cargo Manifest adalah daftar perincian semua barang yang berada di kapal baik yang dibongkar maupun yang akan diterusakan untuk pelabuhan lain dimana dalam cargo manifest tercantum : nama B/L, Merk dan jenis barang serta jumlahnya, nama pengirim dan nama penerima. Cargo Manifest diperlukan untuk kepentingan Bea Cukai
12. Cargo Outturn Down adalah suatu keadaan dimana kapal dimuati hingga seluruh ruang muat penuh dan mencapai sarat maksimum yang diijinkan.
13. Cargo Reefer adalah refrigerated cargo; muatan yang dikapalkan dalam keadaan dingin
14. Carrier (pengangkut barang) adalah adalah pengangkut atau perusahaan pelayaran yang melaksanakan pengangkutan barang dari pelabuhan muat untuk diangkut ke pelabuhan tujuan dengan kapal.
15. Carrier Tarif adalah susunan tarif yang disusun oleh pengangkut di dalam suatu daftar untuk ber-bagai pelayaran yang dijalankan oleh kapal-kapal yang dioperasikannya.
16. Cattle Attendant adalah mengawal ternak yang diangkut dengan kapal
17. Certificate of Registry adalah sertifikat tanda kebangsaan kapal
18. CFS (Container Freight Station) adalah tempat dimana muatan dimuat ke dalam container stuffing (suffing) atau muatan dikeluarkan dari container (stripping). Lapangan penumpukan peti kemas yang berisi "muatan LCL"; muatan tersebut segera dikeluarkan dari peti kemas dan ditimbun dalam gudang diepzee perusahaan pelayaran yang bersangkutan dan peti kemasnya dikembalikan ke kapal. Bila importir tidak menghendaki muatannya dikeluarkan dari peti kemas, dia harus mengajukan permohonan khusus ke perusahaan pelayaran yang bersangkutan. Dalam hal tersebut importir akan dibebani sewa peti kemas dan biaya-biaya "Un-Stuffing"
19. Charter Party adalah surat perjanjian charter
20. Charterer adalah penyewa kapal; pencharter
21. Charterer's Broker adalah orang perantara yang bekerja untuk kepentingan penyewa kapal
22. Claim adalah tuntutan ganti rugi atas kerusakan atau kehilangan muatan; tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh penerima barang, karena barangnya rusak, kurang.
23. Claim Contaterings Bewijs (CCB) adalah tanda bukti kerusakan; dokumen penyaksian kerusakan; survey report
24. Claim Except adalah klaim atas kekurangan penerimaan collie muatan
25. Claim in Dispute adalah selisih hitungan collie; akan menjadi klaim kalau barang yang diselisihkan tidak diketemukan
26. Class Rates adalah penentuan tarif uang tambang berdasarkan golongan/kelas barang yang akan diangkut.
27. Clause Cassatoria adalah mengenai B/L yang dibuat dalam beberapa lembar asli, kalau satu lembar telah digunakan untuk mengambil barang maka lembar yang lainnya tidak berharga lagi
28. Clean Bill of Lading adalah konosemen asli yang di dalamnya tidak terdapat catatan tentang kerusakan atau cacat muatan
29. Co-efficient Muatan adalah perbandingan antara ruang muatan dengan cargo deadweight daripada kapal yang bersangkutan.
30. Cold Down adalah menurunkan temperatur tangki muat sebelum dimuati guna mengurangi thermal stress dan penguapan yang berlebihan.
31. Collo/Collie adalah satu peti (karung, krat dan lain-lain) muatan. Collo bentuk jamak/plural: collie
32. Combined Transprot Bill of Lading (C.B.L) adalah dokumen muatan yang digunakan perusahaan pelayaran yang menggunakan lebih dari satu moda angkutan.
33. Commodity adalah barang-barang; barang dagangan
34. Commodity Rates adalah tarif uang tambang untuk masing-masing jenis barang yang berlaku untuk masing-masing service pelayaran.
35. Conferences Rates adalah tarif yang ditentukan oleh sekelompok pengangkut yang tergabung dalam suatu perkumpulan yang melayani suatu rute pelayaran tertentu.
36. Congestie adalah Stagnasi; ketidaklancaran; kemacetan; penumpukan kapal di pelabuhan
37. Consignee (penerima barang) adalah orang atau badan hukum yang kepada siapa barang dikirimkan
38. Consignment Mark adalah tanda pengapalan.
39. Consolidation adalah mengumpulkan party kecil-kecil dari beberapa shipper kemudian dijadikan satu container untuk satu tujuan yang sama untuk beberapa consignees.
40. Constructive Total Loss adalah
a. kapal atau muatan yang rusak, dimana biaya untuk menyelamatkan/ memperbaiki akan melebihi nilai harga muatan/kapal tersebut.
b. kerugian sedemikian besarnya sehingga biaya perbaikan akan melampaui nilai barang yang bersangkutan
c. muatan yang rusak dan sudah tidak dapat berguna lagi, tetapi secara fisik masih utuh (contoh minyak palm oil yang terkontaminasi dengan minyak/muatan yang lain)
41. Container adalah yaitu sistem pengangkutan barang yang menggunakan peti kemas, kotak atau bejana penyimpan
42. Container Stack Load adalah kemampuan geladak (4 sepatu container) untuk menahan berat container yang ditempatkan di atasnya.
43. Container Stack Load Line Capacity adalah kemampuan empat sepatu pada geladak (deck) yang mampu menahan unit-unit peti kemas.
44. Contraband Goods adalah barang terlarang, barang-barang yang menurut undang-undang tidak boleh diperjualbelikan secara bebas
45. Contract of Affreigment adalah persetujuan pengapalan muatan
46. Conveyor adalah alat muat bongkar untuk muatan buah-buahan seperti pisang, dll.
47. Cost of Service Principle adalah prinsip penetapan tarip angkutan berdasarkan besar kecilnya biaya eksploitasi kapal
48. Customary Quick Despath (CQD) adalah kecepatan yang umum berlaku di pelabuhan-pelabuhan dalam memuat atau membongkar jenis-jenis muatan tertentu
49. CY (Container Yard) adalah lapangan penumpukan container dimana container disusun rapi baik yang siap untuk dimuat di pelabuhan muat (gudang lini 1), atau selesai pembongkaran dari kapal. Selama dalam CY peti kemas tidak dibuka karena akan diangkut ke gudang importir dan dibongkar di sana.
Kami ucapkan terimakasih kepada sdr Arif Syafei 3rd Officer MV Urmila yang saat ini sedang berlayar world wide.

L.O.C.

Dalam perdagangan, metode menggunakan sarana letter of credit (L/C) dan Surat Kredit berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) sering menjadi pilihan penjual dan pembeli. Mengapa? Tak lain karena adanya unsur jaminan pembayaran dari bank penerbit L/C atau SKBDN itu. Umumnya L/C atau SKBDN digunakan untuk membiayai sales contract antara penjual dan pembeli yang belum saling mengenal dengan baik.

Dengan L/C atau SKBDN, penjual merasa aman dengan adanya janji pembayaran dari bank penerbit L/C atau SKBDN (issuing bank) itu sepanjang penjual dapat menyerahkan dokumen yang sesuai dengan syarat L/C atau SKBDN (complying presentation).

Di lain pihak, pembeli juga begitu. Ia sebagai pihak pemohon L/C atau SKBDN juga merasa aman dengan adanya syarat penyerahan dokumen yang telah ditentukan dalam L/C atau SKBDN, karena banknya tidak akan melakukan pembayaran sebelum dokumen diterima olehnya.

L/C dan SKBDN sendiri diterbitkan oleh bank sebagai pelaksanaan klausul-klausul dalam sales contract yang telah disepakati penjual dan pembeli, yang pada dasarnya terdiri dari 4 faktor utama, yaitu: syarat barang (terms of goods), syarat penyerahan barang (terms of delivery), syarat pembayaran (terms of payment), dan dokumentasi.

Sesuai sifatnya, L/C atau SKBDN merupakan komitmen dari issuing bank yang TERPISAH dari sales contract. L/C atau SKBDN merupakan salah satu alternatif cara pembayaran dalam transaksi perdagangan yang paling ideal karena risiko penjual dan pembeli dapat dialihkan pada bank.


Pada prinsipnya, L/C dan SKBDN itu sama. Uraian di atas adalah jawaban dari apa persamaan L/C dan SKBDN itu. Sedangkan perbedaan antara keduanya, pertama, lokasi penjual dan pembeli. L/C digunakan untuk transaksi perdagangan yang melibatkan penjual dan pembeli yang berada di negara yang berbeda. Sedangkan untuk SKBDN, mereka berada di wilayah domestik Indonesia.

Kedua, lalu lintas komoditas yang diperdagangkan. Jika barang yang diperdagangkan melewati batas kepabeanan negara lain, maka digunakanlah L/C. Jadi misalnya penjual dan pembeli sama-sama berlokasi di Indonesia, namun barangnya didatangkan dari Jepang, maka yang digunakan adalah L/C, bukan SKBDN. SKBDN digunakan jika barangnya asli dari Indonesia, atau dari luar negeri namun sudah masuk ke kepabeanan Indonesia.

Ketiga, acuan formal. Pelaksanaan L/C pada umumnya mengacu pada kebiasaan praktik perdagangan yang telah dibakukan oleh International Chamber of Commerce (ICC), yaitu Uniform Customs and Practice for Documentary Credit (UCPDC).

Pertama kali dipublikasikan pada 1933, UCPDC telah mengalami beberapa kali revisi sesuai perkembangan dan dinamika perdagangan internasional, yaitu tahun 1951, 1962, 1974, 1983 (dikenal dengan UCP 400), 1993 (UCP 500), dan pada 2006 dilakukan revisi keenam dengan terbitnya publikasi ICC No. 600 yang berlaku efektif tanggal 1 Juli 2007, yang dikenal dengan UCP 600 dan banyak digunakan sebagai acuan sekarang.

Sedangkan pelaksanaan SKBDN mengacu pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 5/6/PBI/2003 tanggal 2 Mei 2003 tentang Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN). Bagaimanapun, klausul dan teknis yang diatur dalam PBI di atas banyak mengad
opsi klausul-klausul dalam UCPDC.

Lalu bagaimana dengan mekanisme L/C dan SKBDN itu sendiri? Berikut ini gambar alur dan prosedur pelaksanaan L/C dan SKBDN, mulai dari penerbitan hingga pembayaran.



Penjelasan mekanisme:
  1. Penjual dan pembeli membuat sales contract. Salah satu syarat yang disepakati adalah pembayaran dilaksanakan dengan L/C atau SKBDN.
  2. Atas dasar syarat pembayaran yang telah disepakati di dalam kontrak, maka pihak pembeli mengajukan permohonan penerbitan L/C atau SKBDN kepada Bank.
  3. Issuing bank selanjutnya menerbitkan L/C atau SKBDN atas dasar permintaan pembeli sebagai Applicant untuk keuntungan penjual sebagai Beneficiary yang disampaikan melalui bank penerus (advising bank) di tempat penjual.
  4. Advising bank menyampaikan asli L/C atau SKBDN kepada penjual (beneficiary) setelah dilakukan verifikasi atau autentikasi terhadap L/C atau SKBDN itu.
  5. Setelah menerima L/C atau SKBDN dari advising bank, beneficiary melakukan pengiriman barang sesuai dengan syarat penyerahan barang (terms of delivery) yang disepakati di dalam sales contract, serta menyiapkan dokumen yang diminta oleh L/C atau SKBDN.
  6. Beneficiary menyerahkan satu set dokumen yang disyaratkan L/C atau SKBDN kepada bank yang ditunjuk atau diberi kuasa (nominated bank) oleh issuing bank yang disebutkan dalam L/C atau SKBDN.
  7. Berdasarkan penyerahan dokumen dari beneficiary, nominated bank selanjutnya melakukan pemeriksaan kesesuaian dokumen dengan syarat dan kondisi L/C atau SKBDN dan ketentuan yang berlaku. Jika dokumen telah memenuhi syarat complying presentation, maka nominated bank dapat memutuskan bertindak sebagai negotiating bank dengan melakukan pembayaran terlebih dahulu sepanjang L/C atau SKBDN mensyaratkan “by negotiation”.
  8. Nominated bank meneruskan dokumen kepada issuing bank, terlepas apakah nominated bank telah membayar terlebih dahulu atau belum. Penerusan dokumen ke bank penerbit ini dalam rangka melakukan penagihan akseptasi, pembayaran, atau pembayaran kembali (reimbursement) dalam hal dokumen telah dinegosiasi.
  9. Setelah menerima penerusan dokumen dari nominated bank, issuing bank melakukan pemeriksaan dokumen tersebut apakah memenuhi syarat complying presentation atau tidak. Jika dokumen dinyatakan clean, maka issuing bank wajib melakukan akseptasi, pembayaran, atau reimbursement kepada nominated/ negotiating bank. Namun jika terjadi penyimpangan pada dokumen terhadap syarat dan kondisi L/C atau SKBDN (discrepancy), maka issuing bank tidak wajib melakukan akseptasi, pembayaran, atau reimbursement. Yang dilakukan issuing bank adalah menghubungi Applicant sehubungan dengan kondisi dokumen yang discrepant tersebut, dan meminta penegasan Applicant apakah menerima adanya discrepancy tersebut atau menolak kondisi penyimpangan dokumen.
  10. Issuing bank menyerahkan dokumen original kepada Applicant setelah ia menyelesaikan kewajiban dana pembayarannya. Selanjutnya, Applicant melakukan pengeluaran barang dari maskapai pelayaran dengan memenuhi kewajiban kepabeanan (import clearance).
This article is about the maritime legal term. For the Cincinnati political party, see Charter Party.
Charter Party (Lat. charta partita, a legal paper or instrument, divided, i.e. written in duplicate so that each party retains half), a written, or partly written and partly printed, contract between a shipowner and a merchant, by which a ship is let or hired for the conveyance of goods on a specified voyage, or for a defined period. A vessel might also be chartered to carry passengers on a journey. Also, a written contract between shipowner and charterer whereby a ship is hired; all terms, conditions and exceptions are stated in the contract or incorporated by reference.
A charter party is the contract between the owner of a vessel and the charterer for the use of a vessel. The charterer takes over the vessel for either a certain amount of time (a time charter) or for a certain point-to-point voyage (a voyage charter), giving rise to these two main types of charter agreement. There is a subtype of time charter called the demise or bareboat charter.
In a time charter, the vessel is hired for a specific amount of time. The owner still manages the vessel but the charterer givers orders for the employment of the vessel, and may sub-charter the vessel on a time charter or voyage charter basis.
The demise or bareboat charter is a subtype of time charter in which the charter takes responsibility for the crewing and maintenance of the ship during the time of the charter, assuming the legal responsibilities of the owner and is known as a disponent owner.
In a voyage charter, the charterer hires the vessel for a single voyage, and the vessel's owner (or disponent owner) provides the master, crew, bunkers and supplies.

A Certificate of Origin (often abbreviated to CO or COO) is a document used in international trade. It traditionally states from what country the shipped goods originate, but "originate" in a CO does not mean the country the goods are shipped from, but the country where their goods are actually made. This raises a definition problem in cases where less than 100% of the raw materials and processes and added value are not all from one country. An often used practice is that if more than 50% of the sales price of the goods originate from one country, that country is acceptable as the country of origin (then the "national content" is more than 50%). In various international agreements, other percentages of national content are acceptable.
When countries unite in trading agreements, they may allow Certificate of Origin to state the trading bloc as origin, rather than the specific country.
The document may be informal, i.e. issued for example by the exporter, but often the importing country may require a formal document, often to be confirmed by an official body in the exporting country. In many cases specific formal documents are required, such as for shipments under the North American Free Trade Agreement, or for preferential customs treatment in importing countries for shipments of processed/manufactured goods from less developed countries to developed ones (often referred to as the green CO form "A", or GSP (Generalized System of Preferences) Form A CO).
The CO is primarily important for classifying the goods in the customs regulations of the importing country, thus defining how much duty shall be paid. But it may also be important for import quota purposes and for statistical purposes, and especially for food shipments, it may also be important for health regulations.
Before concluding a transaction, the exporter and importer should always clarify whether a CO is required, and if so, agree on exactly the form and content of the CO.
A preferential certificate of origin is a document attesting that goods in a particular shipment are of a certain origin under the definitions of a particular bilateral or multilateral free trade agreement (FTA). This certificate is required by a countries customs authority in deciding whether the imports should benefit from preferential treatment in accordance with special trading areas or customs unions such as the European Union or the North American Free Trade Agreement (NAFTA) or before anti-dumping taxes are enforced.
The definition of "Country of Origin" and "Preferential Origin" are different. The European Union for example generally determines the (non-preferential) origin country by the location of which the last major manufacturing stage took place in the products production (in legal terms: "last substantial transformation").
Whether a product has preferential origin depends on the rules of any particular FTA being applied, these rules can be value based or tariff shift based. The FTA rules are commonly called "Origin Protocols".
The Origin Protocols of any given FTA will determine a rule for each manufactured product, based on its HTS(Harmonised Tariff Schedule) code. Each and every rule will provide several options to calculate whether the product has preferential origin or not. Each rule is also accompanied by an exclusion rule that defines in which cases the product cannot obtain preferential status at all.
A typical value based rule might read: raw materials, imported from countries that are not members of this FTA, used in production do not make up for more than 25% of the Ex-Works value of the finished product.
A typical tariff shift rule might read: none of the raw materials, imported from countries that are not members of this FTA, used in production may have the same HTS code as the finished product.

A letter of intent or LOI is a document outlining an agreement between two or more parties before the agreement is finalized. The concept is similar to the so-called heads of agreement. Such agreements may be Asset Purchase Agreements, Share Purchase Agreements, Joint-Venture Agreements and overall all Agreements which aim at closing a financially large deal.
LOIs resemble written contracts, but are usually not binding on the parties in their entirety. Many LOIs, however, contain provisions that are binding, such as non-disclosure agreements, a covenant to negotiate in good faith, or a "stand-still" or "no-shop" provision promising exclusive rights to negotiate. A LOI may also be interpreted as binding the parties if it too closely resembles a formal contract.
The purposes of an LOI may be:
  1. To clarify the key points of a complex transaction for the convenience of the parties
  2. To declare officially that the parties are currently negotiating, as in a merger or joint venture proposal
  3. To provide safeguards in case a deal collapses during negotiation
A LOI may also be referred to as a memorandum of understanding (MOU), term sheet or discussion sheet. The different terms reflect different styles, but do not indicate any difference under law. A contract, in contrast, is a legal document governed by contract law.
There is however a specific difference between an LOI and MOU, whereby an LOI is the intent from one party to another and does not in this case have to be signed by both parties, whereas an MOU is an agreement between two or more parties, which should be signed by all parties to be valid.






Bill of Lading
Surat yang dikeluarkan maskapai pelayaran yang menerangkan bahwa ia telah menerima barang dari pengirim untuk diangkut sampai ke pelabuhan tujuan dan diserahkan kepada penerima; surat muatan mempunyai tiga fungsi yaitu sebagai perjanjian pengangkutan, tanda bukti penerimaan barang, dan tanda bukti pemilikan barang (Surat Muatan)



Letter of credit, atau sering disingkat menjadi L/C, LC, atau LOC, adalah sebuah cara pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar negeri (kepada pemesan)

Pelaku L/C
  1. Applicant atau pemohon kredit adalah importir (pembeli) yang mengajukan aplikasi L/C
  2. Beneficiary adalah eksportir (penjual) yang menerima L/C
  3. Issuing bank atau opening adalah bank pembuka L/C.
  4. Advising bank adalah bank yang meneruskan L/C, yaitu bank koresponden (agen) yang meneruskan L/C kepada beneficiary. Bank tidak bertanggung jawab atas isi L/C dan hanya bertindak sebagai perantara
  5. Confirming bank adalah bank yang melakukan konfirmasi atas permintaan issuing bank dan menjamin sepenuhnya pembayaran.
  6. Paying bank adalah bank yang secara khusus ditunjuk dalam L/C untuk melakukan pembayaran dan beneficiary berkewajiban menyerahkan dokumen kepada bank tersebut
  7. Carrier adalah penyimpanan barang yang diperjualbelikan.

Tata cara pembayaran L/C
  1. Importir meminta kepada banknya (bank devisa) untuk membuka suatu L/C untuk dan atas nama eksportir. Dalam hal ini, importir bertindak sebagai opener. Bila importir sudah memenuhi ketentuan yang berlaku untuk impor seperti keharusan adanya surat izin impor, maka bank melakukan kontrak valuta (KV) dengan importir dan melaksanakan pembukaan L/C atas nama importir. Bank dalam hal ini bertindak sebagai opening/issuing bank. Pembukaan L/C ini dilakukan melalui salah satu koresponden bank di luar negeri. Koresponden bank yang bertindak sebagai perantara kedua ini disebut sebagai advising bank atau notifiying bank. Advising bank memberitahukan kepada eksportir mengenai pembukaan L/C tersebut. Eksportir yang menerima L/C disebut beneficiary.
  2. Eksportir menyerahkan barang ke Carrier, sebagai gantinya Eksportir akan mendapatkan bill of lading.
  3. Eksportir menyerahkan bill of lading kepada bank untuk mendapatkan pembayaran. Paying bank kemudian menyerahkan sejumlah uang setelah mereka mendapatkan bill of lading tersebut dari eksportir. Bill of lading tersebut kemudian diberikan kepada Importir
  4. Importir menyerahkan bill of lading kepada Carrier untuk ditukarkan dengan barang yang dikirimkan oleh eksportir.
Jenis L/C
  1. Revocable L/C adalah L/C yang sewaktu-waktu dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh opener atau oleh issuing bank tanpa memerlukan persetujuan dari beneficiary
  2. Irrevocable L/C adalah L/C yang tidak bisa dibatalkan selama jangka berlaku (validity) yang ditentukan dalam L/C tersebut dan opening bank tetap menjamin untuk menerima wesel-wesel yang ditarik atas L/C tersebut. Pembatalan mungkin juga dilakukan, tetapi harus atas persetujuan semua pihak yang bersangkutan dengan L/C tersebut.
  3. Irrevocable dan Confirmed L/C. L/C ini diangggap paling sempurna dan paling aman dari sudut penerima L/C (beneficiary) karena pembayaran atau pelunasan wesel yang ditarik atas L/C ini dijamin sepenuhnya oleh opening bank maupun oleh advising bank, bila segala syarat-syarat dipenuhi, serta tidak mudah dibatalkan karena sifatnya yang irrevocable.
  4. Clean Letter of Credit. Dalam L/C ini tidak dicantumkan syarat-syarat lain untuk penarikan suatu wesel. Artinya, tidak diperlukan dokumen-dokumen lainnya, bahkan pengambilan uang dari kredit yang tersedia dapat dilakukan dengan penyerahan kuitansi biasa.
  5. Documentary Letter of Credit. Penarikan uang atau kredit yang tersedia harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen lain sebagaimana disebut dalam syarat-syarat dari L/C.
  6. Documentary L/C dengan Red Clause. Jenis L/C ini, penerima L/C (beneficiary) diberi hak untuk menarik sebagian dari jumlah L/C yang tersedia dengan penyerahan kuitansi biasa atau dengan penarikan wesel tanpa memerlukan dokumen lainnya, sedangkan sisanya dilaksanakan seperti dalam hal documentary L/C. L/C ini merupakan kombinasi open L/C dengan documentary L/C.
  7. Revolving L/C. L/C ini memungkinkan kredit yang tersedia dipakai ulang tanpa mengadakan perubahan syarat khusus pada L/C tersebut. Misalnya, untuk jangka waktu enam bulan, kredit tersedia setiap bulannya US$ 1.200, berarti secara otomatis setiap bulan (selama enam bulan) kredit tersedia sebesar US$ 1.200, tidak peduli apakah jumlah itu dipakai atau tidak.
  8. Back to Back L/C. Dalam L/C ini, penerima (beneficiary) biasanya bukan pemilik barang, tetapi hanya perantara. Oleh karena itu, penerima L/C ini terpaksa meminta bantuan banknya untuk membuka L/C untuk pemilik barang-barang yang sebenarnya dengan menjaminkan L/C yang diterimanya dari luar negeri.