Kamis, 16 Maret 2023

DOCKING

Pengedokan adalah suatu proses memindahkan kapal dari air/laut ke atas dock dengan bantuan fasilitas dock 

Adapun tujuan dari proses docking kapal yaitu untuk keperluan membersihkan badan kapal di bawah garis, memeriksa kerusakan-kerusakan, dilanjutkan memperbaiki kerusakan-kerusakan serta mengecat badan kapal di bawah garis laut

Docking plan merupakan sebuah gambar yang menjelaskan tentang perencanaan dan prosedur pengedokan pada kapal yang akan melaksanakan aktivitas docking. Ini merupakan bagian yang paling penting karena berhubungan dengan keselamatan kapal pada saat docking

Terdapat berbagai langkah prosedural pada proses pengendokan kapal.
  1. Penerimaan kapal di dermaga pada dok.
  2. Pengedokan kapal (docking)
  3. Pembersihan dan perawatan badan kapal.
  4. Permeriksaan plat dan kerusakan lambung kapal.
  5. Pemeriksaan sistem dan peralatan dibawah air.
  6. Pengecatan pada lambung kapal.
  7. Percobaan kapal / ship trial.


Docking Survey/Survei Pengedokan bertujuan untuk melakukan pemeriksaan secara periodic bagian lambung kapal di bawah garis air, bukaan, dan penutup-penutup dibagian side shell yang berhubungan dengan permesinan
Berikut ini adalah beberapa Jenis Dock pada galangan kapal yaitu:
  • Graving Dock (Dock Kolam) Graving dock adalah suatu jenis dok yang berbentuk kolam yang terletak dipinggir laut ataupun sungai. ...
  • Floating Dock (Dock Apung) ...
  • Slipway (Dock Tarik) ...
  • Syncrolift Dry Dock (Dock Angkat)

Under Water Inspection In Lieu Dry Docking untuk selanjutnya disebut UWILD adalah kegiatan pemeriksaan bagian luar kapal dibawah garis air yang dilakukan pada saat kapal tetap berada diatas permukaan air dengan metode teknologi tertentu. Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku untuk semua kapal berbendera Indonesia.

Jadwal Pengedokan berdasarkan Jenis Kapal 

Banyak tipe maupun jenis kapal, masing masing memiliki jadwal pemeriksaan maupun pengedokan yang berbeda.

1. Kapal penumpang.

Jenis Kapal Penumpang memimki jadwal pengedokan , pemeriksaan dan pembaruan komponen setiap 1 tahun sekali.

2. Jenis kapal selain penumpang.

a. Notasi Kelas A90.
  • Pengedokan dan pemerikasaan pembaruan / Renewal survey dilakukan 4 tahun sekali.
  • Pelimbungan / docking antara intermedit Survey di tahun ke dua.
b. Notasi Kelas A100 Atau Setara.

  • Pengedokan atau pelimbungan pada pemeriksaan Re-newal survey di lakukan setiap 5 tahun Sekali.
  • Pengedokan pemeriksaan antara intermediate survey di lakukan antara tahun ke dua dan tahun ke tiga.

3. Selain kapal penumpang yang di rancang tidak melaksanakan pengedokan terkait dengan intermediate survey.

  • Pemeriksaan UWILD Di lakukan ketika pemeriksaan antara intermediate survey pada kapal dengan periode max 10 tahun sejak tanggal di rilis.
  • Notasi Kelas A90 maupun yang setara ,pengedokan pemeriksaan Re-newal survey di lakukan setiap 4 tahun sekali. Pengedokan UWILD di laksanakan pada tahun ke dua antara intermediate survey.
  • Notasi Kelas A100 dan setara , Pengedokan pemeriksaan Re-newal setiap 5 tahun sekali.
  • Intermediate survey di lakukan pada tahun kedua atau ketiga.

4. Jenis Kapal Operasional Khusus di rancang sejak awal untuk tidak melaksanakan Docking.

  • Docking diakukan setelah berusia 15tahun sejak di luncurkan.
  • Melakukan UWILD Setiap 2 tahun 6 buka sampai 15 tahun hingga wajib pengedokan tercapai.
  • Bisa di perpanjang sesuai waktu yang di tetapkan setelah di lakukan penilaian kondisi kapal ketika doking.

5. Kapal dengan operasional khusus setelah perbaikan (Rombak).
  • Melakukan pengedokan setelah mencapai waktu yang telah di tetapkan saat perombakan atau max 10.
  • Melaksanakan UWILD Setiap Dia tahun 6 bulan sampai wajib pengedokan tercapai.
  • Bisa di perpanjang sesuai waktu yang sudah di tetapkan setelah cek dan penilaian kondisi kapal di tahun pengedokan usia 15 tahun kapal tersebut.
  • Bisa di perpanjang jangka waktu penetapan setelah di lakukan penilaian kondisi kapal ketika sedang docking.

6. Kapal tidak kena kewajiban Kelas.
    Pengedokan pada pemeriksaan Re-newal survey  di lakukan setiap satu tahun sekali.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar