Kamis, 16 Desember 2010

Biro Klasifikasi Indonesia


Kapal yang dikelaskan di BKI harus melaksanakan survey mempertahankan kelas sesuai waktu yang ditentukan.

Dalam rangka mempertahankan kelas, survey periodik dan survey khusus untuk lambung, instalasi mesin dan instalasi listrik, dan setiap perlengkapan khusus yang dikelaskan harus dilaksanakan.
Ketentuan umum survey mempertahankan kelas :
  • Surveyor harus diberikan kebebasan setiap saat untuk naik ke kapal dan atau memasuki bengkel, untuk dapat melaksanakan tugasnya.
  • Semua bagian yang akan disurvey harus dalam keadaan bebas, bersih dan harus dalam keadaan bebas dari gas, bila dianggap perlu oleh surveyor
  • Sertifikat kelas dan data lainnya yang berkaitan dengan klasifikasi harus ditunjukkan kepada surveyor.
  • BKI berhak untuk memperluas lingkup survey dan atau pemeriksaan karena alasan tertentu.
  • Catatan dari setiap survey, termasuk persyaratan khusus untuk mempertahankan kelas akan dicatat pada sertifikat klasifikasi terkait.
SS (Survey Pembaruan Kelas)
  • Survey pembaruan kelas untuk lambung, instalasi mesin termasuk instalasi listrik dan perlengkapan khusus yang dikelaskan harus dilaksanakan pada akhir periode kelas.
  • Pembaruan kelas untuk lambung dinomori dalam urutan I, II, III dan seterusnya.
  • Pembaruan kelas IV dan seterusnya disamakan dengan Pembaruan kelas III.
AS (Survey Tahunan)
  • Survey tahunan dilaksanakan untuk lambung, instalasi mesin termasuk instalasi listrik dan perlengkapan khusus yang dikelaskan harus dilaksanakan pada selang waktu 12 bulan, terhitung dari tanggal dimulai periode kelas seperti yang tercantum dalam sertifikat kelas.
  • Survey bisa dilaksanakan dalam jendela waktu ± 3 bulan dihitung dari hari terakhir dari bulan kalender dimana periode kelas yang sedang berjalan akan genap berumur satu tahun.
  • Untuk kapal dengan akomodasi lebih dari 12 penumpang survey tahunan harus dilaksanakan tidak lebih lambat dari tanggal jatuh temponya.
IS (Survey Antara)
  • Survey antara adalah survey tahunan yang diperluas.
  • Jatuh tempo survey antara secara nominal pada tahunan kedua atau tahunan ketiga sejak selesai survey Penerimaan / Pembaruan kelas.
DS (Survey Pengedokan)
  • Survey pengedokan dilaksanakan sebagai pemeriksaan berkala terhadap kondisi lambung dibawah air, bukaan dan perlengkapan penutupan pada pelat kulit yang berhubungan dengan instalasi mesin dan komponen bagian luar dari sistem penggerak dan kemudi.
  • Kapal dengan tanda kelas A100 harus menjalani survey pengedokan 2 kali dalam satu periode kelas 5 tahun. Survey pengedokan yang pertama dilaksanakan pada survey tahunan ke-2 atau paling lambat survey tahunan ke-3.
  • Selang waktu maksimum antara survey pengedokan yang berurutan tidak boleh lebih dari 36 bulan. Survey pengedokan berikutnya harus dilaksanakan paling lambat setelah 24 bulan.
  • Kapal dengan tanda kelas A90 harus menjalani survey pengedokan pada selang waktu 18 bulan.
  • Kapal dengan akomodasi untuk lebih dari 12 penumpang harus menjalani survey pengedokan pada selang waktu 1 tahun.
PS (Survey pencabutan poros baling- baling)
  • Poros baling - baling ditentukan periode pencabutannya seperti yang tercantum pada sertifikat klasifikasi mesin.
  • Poros baling - baling harus dicabut untuk pemeriksaan kondisi poros dari keausan / bengkok / kerusakan lainnya.
  • Pelaksanaan pencabutan poros biasanya dilakukan bersamaan dengan survey pengedokan.
Selain survey periodik, terdapat pula jenis survey khusus yang bisa berupa :
  • Survey kerusakan dan perbaikan. Survey kerusakan dan survey perbaikan berlaku bila lambung kapal, instalasi mesin dan listrik dan perlengkapan khusus yang dikelaskan mengalami kerusakan yang mungkin mempengaruhi berlakunya kelas, atau apabila kerusakan diperkirakan dapat mengakibatkan kecelakaan atau kejadian lain.
  • Survey perombakan. Dalam hal perombakan lambung atau mesin kapal, survey harus dilaksanakan sesuai dengan data terkait yang telah disetujui, sama halnya dengan bangunan baru.
  • Survey khusus. BKI berhak mensyaratkan pelaksanaan Survey Khusus diluar dari survey berkala yang ada. Survey tersebut diperlukan untuk pemeriksaan kondisi teknis kapal dan dipahami merupakan bagian dari Sistem Jaminan Mutu BKI.
Untuk keterangan lebih lanjut mengenai survey mempertahankan kelas, lihat Rule BKI Volume I - Rules For Classification and Survey


Prosedur yang disepakati untuk pindah kelas dari anggota IACS ke BKI terdiri dari 3 (tiga) tahapan :
  1. Penyerahan gambar - gambar rangkap 3 (tiga) untuk pengesahan.
  2. Pelaksanaan minimum survey tergantung pada status kelas kapal, sesuai dengan yang diinformasikan oleh kelas sebelumnya, umur dan jenis kapal.
  3. Melengkapi dokumen dan menerbitkan sertifikat kelas baru, bersama dengan sertifikat statutoria yang diperlukan.
Langkah utama dalam proses pindah kelas sebagai berikut :
  1. Permohonan klasifikasi dan survey
  2. Permohonan klasifikasi dan survey diajukan ke Kantor Cabang BKI terdekat. Lingkup survey diupayakan sedemikian hingga tidak akan mengganggu operasi kapal yang sedang berlangsung.
  3. Untuk mengawali proses klasifikasi, manajemen dari pemilik kapal berhubungan dengan BKI untuk menginformasikan rincian survey status dan data-data lain.
Instruksi
Persyaratan survey berikut akan diberlakukan :
  1. Persyaratan minimum adalah survey yang sama dengan lingkup survey tahunan, dengan pemeriksaan mesin dan control sistim secara umum.
  2. Survey yang jatuh tempo dan kondisi kelas kapal harus dilengkapi.Untuk semua kapal antara 5 s/d 10 tahun, sejumlah ruang ballast yang ditentukan, diperiksa oleh Surveyor.
  3. Untuk semua kapal antara 10 s/d 20 tahun, sejumlah ruang muat dan ballast yang ditentukan, diperiksa oleh Surveyor.
  4. Untuk kapal yang berumur 15 tahun lebih dan mengikuti ESP (enhanced survey programme) seperti oil tankers dan bulk carriers, survey pembaruan kelas lengkap atau survey antara, termasuk pengedokan. Bila survey pengedokan tidak jatuh tempo, survey bawah air dilaksanakan sebagai pengganti
  5. Untuk semua kapal yang berumur 20 tahun lebih, survey pembaruan kelas lengkap, termasuk survey pengedokan.
Survey tambahan dan pemeriksaan gambar dipersyaratkan oleh negara bendera yang baru.
Sesuai prosedur IACS, diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2003, kapal yang berumur lebih dari 15 tahun, semua survey yang jatuh tempo harus dilengkapi.

Survey
Waktu dan tempat yang tepat untuk survey kapal dapat ditentukan oleh pemilik. Untuk mempersiapkan survey kapal, ruang muat dan tangki-tangki harus disiapkan untuk inspeksi sebagaimana ditentukan dengan instruksi pindah kelas. Survey akan dilaksanakan sesuai dengan persyaratan BKI.

Gambar dan informasi
Sesuai dengan prosedur IACS, BKI harus sudah menerima gambar-gambar dan informasi sebelum kapal dikelaskan. Untuk membantu proses pindah kelas, pemilik dapat mengirim dokumen sebelum survey pindah kelas.

Penerbitan sertifikat
Sertifikat klasifikasi dan statutoria sementara diterbitkan setelah survey pindah kelas selesai. Sertifikat klasifikasi dan statutoria permanen diterbitkan setelah semua proses selesai.

Gambar-gambar yang dipersyaratkan
Gambar dalam rangkap 3 (tiga) diserahkan ke BKI untuk diperiksa :

Lambung
  1. Capacity plan (Rencana kapasitas)
  2. General arrangement (Rencana umum)
  3. Hydrostatic curves (Kurfa hidrostatis)
  4. Scantling plans (Rencana konstruksi)
  5. Midship section (Penampang tengah kapal)
  6. Shell expansion (Bukaan kulit)
  7. Profile and decks (Profil dan geladak)
  8. Longitudinal and transverse bulkhead (Sekat memanjang dan melintang)
  9. Fore and aft end structures (Konstruksi ceruk haluan dan buritan)
  10. Rudder and rudder stock (Kemudi dan tongkat kemudi)
  11. Hatch covers (Penutup palka)
  12. Loading manual untuk kapal dengan panjang lebih dari 65 m
  13. Loading instrument (bila dilengkapi) user manual and test conditions
Mesin
  1. Bilge and ballast piping diagram (diagram pipa bilga dan ballast)
  2. Intermediate shaft, dan thrust shaft
  3. Machinery arrangements
  4. Main boilers, superheaters, economisers dan steam piping
  5. Main engines, propulsion gears dan clutch sistim.
  6. Propeller (baling-baling)
  7. Stern tube dan glands
  8. Wiring diagram (diagram pengawatan).
  9. Steering gear sistims
  10. Piping sistim and arrangements.
  11. Untuk kapal di bawah 2 (dua) tahun, perhitungan getaran torsi
Informasi tambahan untuk kapal khusus
Kapal tangki minyak, kapal tangki kimia dan kapal pengangkut muatan curah / minyak :
  1. Sistem pipa muatan di dalam tangki dan diatas geladak.
  2. Sistem pemompaan pada ujung – ujung depan dan belakang dan sistem pengeringan pada koferdam dan ruang pompa.
Kapal tangki kimia :
  1. Salinan sertifikat kelaikan
  2. Rincian kondisi dan jenis muatan yang diangkut
Kapal tangki gas / minyak :
  1. Penopang tangki muatan
  2. Tangki geladak dan penopangnya
  3. Rincian jenis muatan yang diangkut
  4. Sistim pengendalian muatan
Kapal penyeberangan dan kapal ro-ro :
  1. Outer and inner bow door/ramp
  2. Stern door / ramp
  3. Side doors
Informasi khusus / gambar tambahan :
Ice class notation :
  1. Ice strengthening
  2. Main propulsion line shafting
  3. Reduction gears
  4. Details of any clutch sistim
Kapal yang ruang mesinnya tidak dijaga (Unattended machinery
space) :
  1. Fire-alarm sistim
  2. Instrument list
  3. Plans for maintenance and testing
  4. Test schedule
Instalasi Inert gas :
Piping arrangement


Pemilik mengajukan permohonan klasifikasi & permohonan survey. ke BKI cabang terdekatMengirim dokumen pendukung dan gambar-gambar (rangkar 3) sebagai berikut :
  1. Kapal berbendera Indonesia :
  • Surat ukur, Gross akte (catatan : bila gross akte belum terbit untuk sementara dapat menggunakan surat laut sementara (model E), Builder certificate / IMO Number.
  • Copy sertifikat kelas terdahulu.
  1. Kapal berbendera Asing :
  • Tonnage Measurement Certificate 1969, Bill of Sale / Nationality registry, Builder Certificate / IMO Number
  • Copy sertifikat kelas terdahulu.
  1. LAMBUNG
  • General arrangement, Capacity plan, Hydrostatic curves and cross curve, Loading manual untuk kapal yang mempunyai panjang lebih besar atau sama dengan 65 m, Midship section, Longitudinal and transverse bulkheads, Profile and decks, Shell expansion, Engine and ketel uap foundations, Stem and stern frames, Rudder and rudder stock, Hatch covers, Fore and aft end structures
  • Loading instrument (bila tersedia) user manual and test conditions
  1. MESIN
  • Machinery arrangements, Intermediate thrust and screwshafts, Stern tube and glands, Baling - baling, Main engines, Propulsion gears and clutch sistims, Compressed air piping sistim, Starting air receivers, Main boiler, Superheaters, Economizers and steam piping, Fuel oil burning sistim, Cooling water and lubricating oil sistims, Turbines, Bilge and ballast piping diagram, Fire fighting sistim, Fuel oil and starting air sistims, Air and sounding pipes sistims, Wiring diagram, Electric power balance calculation, Steering gear sistims, Piping sistim and arrangements
  • Torsional vibration calculations untuk kapal yang berumur kurang dari 2 (dua) tahun
  1. Untuk kapal tangki :
  • Loading and unloading facilities, Cargo tank venting sistim dan safety devices, Cargo piping sistim, Pumping arrangement at forward and after ends of the vessels
  • Drainage of cofferdams and pump rooms
  1. Untuk kapal dengan "unattended machinery space" (Notasi OT)
  • Instrument and sistim alarm kebakaran
  • List of automatic safety function
Melaksanakan survey diatas dok dengan lingkup pemeriksaan sesuai dengan survey pembaruan kelas ke-4 (pengukuran ketebalan pelat, overhaul seluruh instalasi mesin, pencabutan poros baling-baling, dll).

Surveyor BKI menerbitkan sertifikat klasifikasi sementara yang berlaku 1 (satu) tahun dan sertifikat Garis Muat Sementara yang berlaku 3 (tiga) bulan untuk PGMI dan 5 (lima) bulan untuk ILLC.


Penerimaan kelas bangunan baru mempunyai pengertian bahwa kapal diklasifikasikan ke BKI dengan pengawasan BKi sejak mulai peletakan lunas s/d penyerahan.
Prosedur klasifikasi kapal bangunan baru :
    • Mengajukan permohonan klasifikasi dalam (tiga) rangkap (asli + 2 salinan asli) yang dilengkapi dengan materai Rp. 6.000.
    • Mengajukan permohonan survey dan ditandatangani oleh pimpinan atau orang yang ditunjuk tapi mempunyai kewenangan untuk menangani biaya survey.
    • Pemohon atau pemilik akan menerima pemberitahuan dari BKI pusat mengenai biaya survey yang akan dibebankan kepada pemilik atau pemohon.
    • Mengirimkan gambar-gambar konstruksi 4 (empat) rangkap untuk disetujui dan penetapan notasi kelas, yaitu:
Gambar lambung :
    • General Arrangement (Rencana Umum)
    • Midship Section (Penampang Melintang)
    • Construction Profile (Rencana konstruksi)
    • Deck Construction (Konstruksi Geladak)
    • Bulkhead Construction (Konstruksi Sekat Melintang / Membujur)
    • Shell Expantion (Bukaan Kulit)
    • Lines Plan (Rencana Garis)
    • Fore Peak Construction (Konstruksi Ceruk Haluan)
    • After Peak Construction (Konstruksi Ceruk Buritan)
    • Rudder & Rudder Stock (Kemudi & Tongkat Kemudi)
    • Engine Bed Construction (Konstruksi Pondasi Mesin)
    • Aux. Engine/Equipment Bed (Konstruksi Pondasi Mesin/Peralatan Bantu)
    • Single/Double Bottom Construction (Konstruksi Dasar Tunggal/Ganda)
    • Superstructure & Deck House (Bangunan Atas & Rumah Geladak)
    • Hawse Pipe & Anchor Equipment (Urlup & Perlengkapan Jangkar)
    • David Construction (Konstruksi Dewi-dewi Sekoci)
    • Mast Construction (Konstruksi Tiang Mast, termasuk Boom, Gosse Neck dan Rigging Plan)
Gambar mesin :
    • Lay Out Engine Room (Rencana Kamar Mesin)
    • Piping System (Sistem Perpipaan) untuk bilga, ballast, air tawar, air laut, pemadam kebakaran, bahan bakar & minyak lumas termasuk pipa udara, pipa duga & pipa isi
    • Steering Gear & Emergency Steering Gear (Sistem Kemudi & Kemudi Darurat)
    • Shafting Arrangement (Rencana Sistem Poros)
    • Propeller Shaft (Poros Baling-baling) & Intermediate Shaft (Poros Antara, bila ada)
    • Stern Tube & Stern Tube Bearing (Tabung Poros & Bantalannya)
    • Propeller (Baling-baling)
    • Electrical Instalation (Instalasi Listrik)
      - Wiring Diagram (Diagram Pengawatan)
      - Power Balance (Balans Daya)
      - Main Switchboard (Papan Hubung Utama)

Gambar Lambung timbul :
    • Stability Booklet
    • Inclining Test
  • Pekerjaan pembangunan baru boleh dilaksanakan setelah semua gambar / perhitungan telah disetujui oleh BKI Pusat. Gambar yang telah disetujui dijadikan sebagai referensi dalam pemeriksaan kapal oleh Surveyor, dan pembangunan oleh galangan.
  • Sebelum pekerjaan dimulai agar dipastikan bahwa material dan komponen yang dipesan dari pemasok (supplier) adalah material dan komponen yang telah mendapatkan persetujuan dari BKI / Class IACS. Kebenaran atau kesesuaian antara sertifikat yang dipunyai dengan keadaan material dan komponen akan diverifikasi oleh Surveyor.
  • Untuk material atau komponen yang belum disetujui agar mengajukan permohonan sertifikasi material/komponen ke BKI (lihat prosedur sertifikasi bahan / komponen). Tagihan untuk sertifikasi material / komponen berbeda / diluar biaya survey penerimaan kelas.
  • Dipastikan juga bahwa semua juru las yang akan bekerja pada kapal tersebut adalah juru las yang telah disetujui atau mendapatkan pengakuan dari BKI dan galangan mempunyai welding inspector atau quality sistim yang baik.
  • Mengajukan jadwal pembangunan kepada Surveyor BKI yang bertugas di lapangan dan mengadakan pertemuan pendahuluan untuk mengkoordinasikan hubungan tanggung jawab dari masing – masing pihak (Pemilik, Surveyor BKI, dan Galangan).
  • Setiap tahapan proses pembangunan agar dibuatkan berita acara untuk peletakan lunas, peluncuran dan pembangunan seluruhnya selesai yang ditandatangani oleh Surveyor BKI di lapangan.
  • Setelah seluruh konstruksi lambung komplit, dilaksanakan pemeriksaan NDT (Radiography) sesuai dengan instruksi Surveyor BKI di lapangan.
  • Dilaksanakan inclining test sesuai dengan peraturan BKI dan prosedur yang berlaku serta disaksikan oleh Surveyor BKI
  • Sea trial dilaksanakan dengan prosedur yang ada dan telah disetujui BKI.
  • Surveyor BKI menerbitkan sertifikat klasifikasi sementara yang berlaku 1 (satu) tahun dan sertifikat Garis Muat Sementara yang berlaku 3 (tiga) bulan untuk PGMI dan 5 (lima) bulan untuk ILLC.
  • Sertifikat klasifikasi permanen diterbitkan oleh BKI Pusat setelah menerima seluruh laporan survey dari Surveyor BKI.
  • Dokumen – dokumen lainnya sebagai pelengkap laporan survey dari Surveyor BKI yang harus disiapkan guna kelancaran penerbitan sertifikat permanen : Surat Kebangsaan, Surat Ukur, Builder Certificate, Gross Akte (apabila telah ada)

Setiap kapal yang diklasifikasikan ke BKI memiliki notasi kelas yang tercantum dalam sertifikat kelas.
Penetapan tanda kelas tergantung pada pembuktian terpenuhinya peraturan konstruksi BKI yang berlaku pada tanggal permohonan.
BKI berhak menambahkan tanda khusus dalam sertifikat kelas.
Dalam jangkauan klasifikasi, ciri-ciri lambung, mesin dan perlengkapan jangkar ditunjukkan dalam tanda kelas dan notasi yang dibubuhkan pada tanda kelas.

Penetapan tanda kelas
Contoh penetapan tanda kelas yang lengkap untuk lambung, mesin, perlengkapan jangkar dan instalasi pendingin adalah sebagai berikut :
Tanda Kelas
Notasi
Lambung
+ A100
Oil Tanker
Mesin
+ SM
OT
Instalasi Pendingin
SMP


Notasi
Notasi merupakan tambahan pada tanda kelas yang dicantumkan didalam sertifikat lambung maupun mesin.
Notasi tambahan lambung bisa berupa salah satu atau lebih dari notasi-notasi berikut :
Daerah pelayaran
Samudera
Daerah pelayaran ini untuk pelayaran samudera bebas tanpa batas.
P
Samudera Terbatas
Daerah pelayaran ini secara umum, adalah pelayaran sanudera terbatas, dengan syarat jarak terdekat ke pelabuhan perlindungan dan jarak dari pantai tidak melebihi 200 mil laut, atau pelayaran di perairan Asia Tenggara, Laut Tengah, Laut Hitam, Laut Karibia dan laut lain yang sama kondisinya.
L
Lokal
Daerah pelayaran ini secara umum adalah pelayaran sepanjang pantai, dengan syarat jarak terdekat ke pelabuhan perlindungan danjarak dari pantai tidak melebihi 50 mil laut, serta untuk pelayaran dalam laut tertutup, seperti perairan Kepulauan Riau dan perairan lain yang sama kondisinya.
T
Tenang
Daerah pelayaran ini terbatas pada perairan tenang, teluk, pelabuhan atau perairan yang sama dimana tidak terdapat ombak yang besar.
D
Pedalaman
Daerah pelayaran ini berlaku untuk kapal yang hanya digunakan di perairan pedalaman

Jenis Kapal : seperti "Oil Tanker", "General Cargo", "Bulk Carrier", "Passengger Ship", dll

Material :
Steel
HTS
High Tensile Steel
AL
Aluminium
FRP
Fiber Reinforced
K
Kayu

Notasi tambahan mesin bisa berupa salah satu atau lebih dari notasi-notasi berikut :
Otomasi :
OT
Instalasi mesin dilengkapi dengan perlengkapan untuk kamar mesin yang tidak dijaga, sehingga tidak diperlukan pengoperasian dan/atau perawatan untuk periode paling kurang 24 jam.
OT-nh
Waktu tanpa penjagaan di kamar mesin dan tanpa perawatan peralatan kurang dari 24 jam dengan tanda nh menunjukkan bahwa kamar mesin boleh tanpa penjagaan selama n jam.
OT-S
Instalasi mesin dioperasikan dengan kehadiran tetap di ruang kendali mesin (kendali terpusat) dan dilengkapi dengan sistem kendali jarak jauh dari anjungan untuk mesin penggerak utama atau pengaturan untuk olah gerak dari ruang kendali mesin.

Sistem Gas Inert : INERT


PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) didirikan pada tanggal 1 Juli 1964, adalah merupakan satu-satunya badan klasifikasi nasional yang ditugaskan oleh pemerintah RI. Untuk mengkelaskan kapal niaga berbendera Indonesia dan kapal berbendera asing yang secara reguler beroperasi di perairan Indonesia.

Kegiatan klasifikasi itu sendiri adalah merupakan pengklasifikasian kapal berdasar konstruksi lambung, mesin dan listrik kapal dengan tujuan memberikan penilaian atas laik tidaknya kapal tersebut untuk berlayar.

Menyadari akan kondisi alam Indonesia yang terdiri dari beribu-ribu pulau dengan area teritori laut yang sangat luas dimana hal tersebut menjadikan sarana perhubungan laut berupa kapal, merupakan sarana terpenting yang harus dikelola maka diperlukan pemeriksaan yang teliti, teratur dan sistematis terhadap kondisi kapal agar terjaga keselamatan benda dan jiwa di laut.

Berdasarkan kondisi tersebut serta didorong oleh kesadaran nasional dan hasrat untuk memiliki badan klasifikasi nasional yang pada gilirannya akan membuka kesempatan bagi tenaga-tenaga ahli perkapalan bangsa sendiri, maka pada tahun 1964 Pemerintah mendirikan PN. Biro Klasifikasi Indonesia.

BKI adalah organisasi yang dibentuk dan menerapkan standar teknik dalam melakukan kegiatan desain, konstruksi dan survey marine terkait dengan fasilitas terapung, termasuk kapal dan konstruksi offshore. Standar ini disusun dan dikeluarkan oleh BKI sebagai publikasi teknik. Suatu kapal yang didesain dan dibangun berdasarkan standar BKI, maka akan mendapatkan Sertifikat Klasifikasi dari BKI. BKI akan menerbitkan ini setelah melakukan survey klasifikasi yang dipersyaratkan.

Sebagai Badan Klasifikasi yang independen dan mengatur diri sendiri, BKI tidak memiliki interes terhadap aspek komersial terkait dengan desain kapal, pembangunan kapal, kepemilikan kapal, operasional kapal, manajemen kapal, perawatan/perbaikan kapal, asuransi atau pencharteran.

BKI juga melakukan penelitian dan pengembangan dalam rangka peningkatan mutu dan standar teknik yang dipublikasikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dengan jasa klasifikasi kapal.

Selain melakukan pengklasifikasian kapal, BKI juga dipercaya oleh Pemerintah untuk melaksanakan survey & sertifikasi statutoria atas nama Pemerintah Republik Indonesia, antara lain Load Line, ISM Code dan ISPS Code

Melihat peningkatan kegiatan dan perkembangan serta prospek usaha yang cukup cerah maka untuk lebih meningkatkan kemandirian usaha, sejak tahun 1977 peraturan pemerintah (PP) No. 1 PN. Biro Klasifikasi Indonesia, diubah statusnya menjadi PT. (Persero). Saat ini selain kegiatan usaha Klasifikasi, BKI juga mengembangkan kegiatannya di bidang jasa Konsultansi dan Supervisi.

Kantor Pusat berada di Jakarta dan memiliki jaringan kantor cabang di pelabuhan besar diseluruh Indonesia dan Singapore . Selain itu BKI juga memiliki kerjasama dengan Badan Klasifikasi Asing, baik dalam bentuk Mutual representative atau Dual Class.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar