Kamis, 16 Desember 2010

L.O.C.

Dalam perdagangan, metode menggunakan sarana letter of credit (L/C) dan Surat Kredit berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) sering menjadi pilihan penjual dan pembeli. Mengapa? Tak lain karena adanya unsur jaminan pembayaran dari bank penerbit L/C atau SKBDN itu. Umumnya L/C atau SKBDN digunakan untuk membiayai sales contract antara penjual dan pembeli yang belum saling mengenal dengan baik.

Dengan L/C atau SKBDN, penjual merasa aman dengan adanya janji pembayaran dari bank penerbit L/C atau SKBDN (issuing bank) itu sepanjang penjual dapat menyerahkan dokumen yang sesuai dengan syarat L/C atau SKBDN (complying presentation).

Di lain pihak, pembeli juga begitu. Ia sebagai pihak pemohon L/C atau SKBDN juga merasa aman dengan adanya syarat penyerahan dokumen yang telah ditentukan dalam L/C atau SKBDN, karena banknya tidak akan melakukan pembayaran sebelum dokumen diterima olehnya.

L/C dan SKBDN sendiri diterbitkan oleh bank sebagai pelaksanaan klausul-klausul dalam sales contract yang telah disepakati penjual dan pembeli, yang pada dasarnya terdiri dari 4 faktor utama, yaitu: syarat barang (terms of goods), syarat penyerahan barang (terms of delivery), syarat pembayaran (terms of payment), dan dokumentasi.

Sesuai sifatnya, L/C atau SKBDN merupakan komitmen dari issuing bank yang TERPISAH dari sales contract. L/C atau SKBDN merupakan salah satu alternatif cara pembayaran dalam transaksi perdagangan yang paling ideal karena risiko penjual dan pembeli dapat dialihkan pada bank.


Pada prinsipnya, L/C dan SKBDN itu sama. Uraian di atas adalah jawaban dari apa persamaan L/C dan SKBDN itu. Sedangkan perbedaan antara keduanya, pertama, lokasi penjual dan pembeli. L/C digunakan untuk transaksi perdagangan yang melibatkan penjual dan pembeli yang berada di negara yang berbeda. Sedangkan untuk SKBDN, mereka berada di wilayah domestik Indonesia.

Kedua, lalu lintas komoditas yang diperdagangkan. Jika barang yang diperdagangkan melewati batas kepabeanan negara lain, maka digunakanlah L/C. Jadi misalnya penjual dan pembeli sama-sama berlokasi di Indonesia, namun barangnya didatangkan dari Jepang, maka yang digunakan adalah L/C, bukan SKBDN. SKBDN digunakan jika barangnya asli dari Indonesia, atau dari luar negeri namun sudah masuk ke kepabeanan Indonesia.

Ketiga, acuan formal. Pelaksanaan L/C pada umumnya mengacu pada kebiasaan praktik perdagangan yang telah dibakukan oleh International Chamber of Commerce (ICC), yaitu Uniform Customs and Practice for Documentary Credit (UCPDC).

Pertama kali dipublikasikan pada 1933, UCPDC telah mengalami beberapa kali revisi sesuai perkembangan dan dinamika perdagangan internasional, yaitu tahun 1951, 1962, 1974, 1983 (dikenal dengan UCP 400), 1993 (UCP 500), dan pada 2006 dilakukan revisi keenam dengan terbitnya publikasi ICC No. 600 yang berlaku efektif tanggal 1 Juli 2007, yang dikenal dengan UCP 600 dan banyak digunakan sebagai acuan sekarang.

Sedangkan pelaksanaan SKBDN mengacu pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 5/6/PBI/2003 tanggal 2 Mei 2003 tentang Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN). Bagaimanapun, klausul dan teknis yang diatur dalam PBI di atas banyak mengad
opsi klausul-klausul dalam UCPDC.

Lalu bagaimana dengan mekanisme L/C dan SKBDN itu sendiri? Berikut ini gambar alur dan prosedur pelaksanaan L/C dan SKBDN, mulai dari penerbitan hingga pembayaran.



Penjelasan mekanisme:
  1. Penjual dan pembeli membuat sales contract. Salah satu syarat yang disepakati adalah pembayaran dilaksanakan dengan L/C atau SKBDN.
  2. Atas dasar syarat pembayaran yang telah disepakati di dalam kontrak, maka pihak pembeli mengajukan permohonan penerbitan L/C atau SKBDN kepada Bank.
  3. Issuing bank selanjutnya menerbitkan L/C atau SKBDN atas dasar permintaan pembeli sebagai Applicant untuk keuntungan penjual sebagai Beneficiary yang disampaikan melalui bank penerus (advising bank) di tempat penjual.
  4. Advising bank menyampaikan asli L/C atau SKBDN kepada penjual (beneficiary) setelah dilakukan verifikasi atau autentikasi terhadap L/C atau SKBDN itu.
  5. Setelah menerima L/C atau SKBDN dari advising bank, beneficiary melakukan pengiriman barang sesuai dengan syarat penyerahan barang (terms of delivery) yang disepakati di dalam sales contract, serta menyiapkan dokumen yang diminta oleh L/C atau SKBDN.
  6. Beneficiary menyerahkan satu set dokumen yang disyaratkan L/C atau SKBDN kepada bank yang ditunjuk atau diberi kuasa (nominated bank) oleh issuing bank yang disebutkan dalam L/C atau SKBDN.
  7. Berdasarkan penyerahan dokumen dari beneficiary, nominated bank selanjutnya melakukan pemeriksaan kesesuaian dokumen dengan syarat dan kondisi L/C atau SKBDN dan ketentuan yang berlaku. Jika dokumen telah memenuhi syarat complying presentation, maka nominated bank dapat memutuskan bertindak sebagai negotiating bank dengan melakukan pembayaran terlebih dahulu sepanjang L/C atau SKBDN mensyaratkan “by negotiation”.
  8. Nominated bank meneruskan dokumen kepada issuing bank, terlepas apakah nominated bank telah membayar terlebih dahulu atau belum. Penerusan dokumen ke bank penerbit ini dalam rangka melakukan penagihan akseptasi, pembayaran, atau pembayaran kembali (reimbursement) dalam hal dokumen telah dinegosiasi.
  9. Setelah menerima penerusan dokumen dari nominated bank, issuing bank melakukan pemeriksaan dokumen tersebut apakah memenuhi syarat complying presentation atau tidak. Jika dokumen dinyatakan clean, maka issuing bank wajib melakukan akseptasi, pembayaran, atau reimbursement kepada nominated/ negotiating bank. Namun jika terjadi penyimpangan pada dokumen terhadap syarat dan kondisi L/C atau SKBDN (discrepancy), maka issuing bank tidak wajib melakukan akseptasi, pembayaran, atau reimbursement. Yang dilakukan issuing bank adalah menghubungi Applicant sehubungan dengan kondisi dokumen yang discrepant tersebut, dan meminta penegasan Applicant apakah menerima adanya discrepancy tersebut atau menolak kondisi penyimpangan dokumen.
  10. Issuing bank menyerahkan dokumen original kepada Applicant setelah ia menyelesaikan kewajiban dana pembayarannya. Selanjutnya, Applicant melakukan pengeluaran barang dari maskapai pelayaran dengan memenuhi kewajiban kepabeanan (import clearance).
This article is about the maritime legal term. For the Cincinnati political party, see Charter Party.
Charter Party (Lat. charta partita, a legal paper or instrument, divided, i.e. written in duplicate so that each party retains half), a written, or partly written and partly printed, contract between a shipowner and a merchant, by which a ship is let or hired for the conveyance of goods on a specified voyage, or for a defined period. A vessel might also be chartered to carry passengers on a journey. Also, a written contract between shipowner and charterer whereby a ship is hired; all terms, conditions and exceptions are stated in the contract or incorporated by reference.
A charter party is the contract between the owner of a vessel and the charterer for the use of a vessel. The charterer takes over the vessel for either a certain amount of time (a time charter) or for a certain point-to-point voyage (a voyage charter), giving rise to these two main types of charter agreement. There is a subtype of time charter called the demise or bareboat charter.
In a time charter, the vessel is hired for a specific amount of time. The owner still manages the vessel but the charterer givers orders for the employment of the vessel, and may sub-charter the vessel on a time charter or voyage charter basis.
The demise or bareboat charter is a subtype of time charter in which the charter takes responsibility for the crewing and maintenance of the ship during the time of the charter, assuming the legal responsibilities of the owner and is known as a disponent owner.
In a voyage charter, the charterer hires the vessel for a single voyage, and the vessel's owner (or disponent owner) provides the master, crew, bunkers and supplies.

A Certificate of Origin (often abbreviated to CO or COO) is a document used in international trade. It traditionally states from what country the shipped goods originate, but "originate" in a CO does not mean the country the goods are shipped from, but the country where their goods are actually made. This raises a definition problem in cases where less than 100% of the raw materials and processes and added value are not all from one country. An often used practice is that if more than 50% of the sales price of the goods originate from one country, that country is acceptable as the country of origin (then the "national content" is more than 50%). In various international agreements, other percentages of national content are acceptable.
When countries unite in trading agreements, they may allow Certificate of Origin to state the trading bloc as origin, rather than the specific country.
The document may be informal, i.e. issued for example by the exporter, but often the importing country may require a formal document, often to be confirmed by an official body in the exporting country. In many cases specific formal documents are required, such as for shipments under the North American Free Trade Agreement, or for preferential customs treatment in importing countries for shipments of processed/manufactured goods from less developed countries to developed ones (often referred to as the green CO form "A", or GSP (Generalized System of Preferences) Form A CO).
The CO is primarily important for classifying the goods in the customs regulations of the importing country, thus defining how much duty shall be paid. But it may also be important for import quota purposes and for statistical purposes, and especially for food shipments, it may also be important for health regulations.
Before concluding a transaction, the exporter and importer should always clarify whether a CO is required, and if so, agree on exactly the form and content of the CO.
A preferential certificate of origin is a document attesting that goods in a particular shipment are of a certain origin under the definitions of a particular bilateral or multilateral free trade agreement (FTA). This certificate is required by a countries customs authority in deciding whether the imports should benefit from preferential treatment in accordance with special trading areas or customs unions such as the European Union or the North American Free Trade Agreement (NAFTA) or before anti-dumping taxes are enforced.
The definition of "Country of Origin" and "Preferential Origin" are different. The European Union for example generally determines the (non-preferential) origin country by the location of which the last major manufacturing stage took place in the products production (in legal terms: "last substantial transformation").
Whether a product has preferential origin depends on the rules of any particular FTA being applied, these rules can be value based or tariff shift based. The FTA rules are commonly called "Origin Protocols".
The Origin Protocols of any given FTA will determine a rule for each manufactured product, based on its HTS(Harmonised Tariff Schedule) code. Each and every rule will provide several options to calculate whether the product has preferential origin or not. Each rule is also accompanied by an exclusion rule that defines in which cases the product cannot obtain preferential status at all.
A typical value based rule might read: raw materials, imported from countries that are not members of this FTA, used in production do not make up for more than 25% of the Ex-Works value of the finished product.
A typical tariff shift rule might read: none of the raw materials, imported from countries that are not members of this FTA, used in production may have the same HTS code as the finished product.

A letter of intent or LOI is a document outlining an agreement between two or more parties before the agreement is finalized. The concept is similar to the so-called heads of agreement. Such agreements may be Asset Purchase Agreements, Share Purchase Agreements, Joint-Venture Agreements and overall all Agreements which aim at closing a financially large deal.
LOIs resemble written contracts, but are usually not binding on the parties in their entirety. Many LOIs, however, contain provisions that are binding, such as non-disclosure agreements, a covenant to negotiate in good faith, or a "stand-still" or "no-shop" provision promising exclusive rights to negotiate. A LOI may also be interpreted as binding the parties if it too closely resembles a formal contract.
The purposes of an LOI may be:
  1. To clarify the key points of a complex transaction for the convenience of the parties
  2. To declare officially that the parties are currently negotiating, as in a merger or joint venture proposal
  3. To provide safeguards in case a deal collapses during negotiation
A LOI may also be referred to as a memorandum of understanding (MOU), term sheet or discussion sheet. The different terms reflect different styles, but do not indicate any difference under law. A contract, in contrast, is a legal document governed by contract law.
There is however a specific difference between an LOI and MOU, whereby an LOI is the intent from one party to another and does not in this case have to be signed by both parties, whereas an MOU is an agreement between two or more parties, which should be signed by all parties to be valid.






Bill of Lading
Surat yang dikeluarkan maskapai pelayaran yang menerangkan bahwa ia telah menerima barang dari pengirim untuk diangkut sampai ke pelabuhan tujuan dan diserahkan kepada penerima; surat muatan mempunyai tiga fungsi yaitu sebagai perjanjian pengangkutan, tanda bukti penerimaan barang, dan tanda bukti pemilikan barang (Surat Muatan)



Letter of credit, atau sering disingkat menjadi L/C, LC, atau LOC, adalah sebuah cara pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar negeri (kepada pemesan)

Pelaku L/C
  1. Applicant atau pemohon kredit adalah importir (pembeli) yang mengajukan aplikasi L/C
  2. Beneficiary adalah eksportir (penjual) yang menerima L/C
  3. Issuing bank atau opening adalah bank pembuka L/C.
  4. Advising bank adalah bank yang meneruskan L/C, yaitu bank koresponden (agen) yang meneruskan L/C kepada beneficiary. Bank tidak bertanggung jawab atas isi L/C dan hanya bertindak sebagai perantara
  5. Confirming bank adalah bank yang melakukan konfirmasi atas permintaan issuing bank dan menjamin sepenuhnya pembayaran.
  6. Paying bank adalah bank yang secara khusus ditunjuk dalam L/C untuk melakukan pembayaran dan beneficiary berkewajiban menyerahkan dokumen kepada bank tersebut
  7. Carrier adalah penyimpanan barang yang diperjualbelikan.

Tata cara pembayaran L/C
  1. Importir meminta kepada banknya (bank devisa) untuk membuka suatu L/C untuk dan atas nama eksportir. Dalam hal ini, importir bertindak sebagai opener. Bila importir sudah memenuhi ketentuan yang berlaku untuk impor seperti keharusan adanya surat izin impor, maka bank melakukan kontrak valuta (KV) dengan importir dan melaksanakan pembukaan L/C atas nama importir. Bank dalam hal ini bertindak sebagai opening/issuing bank. Pembukaan L/C ini dilakukan melalui salah satu koresponden bank di luar negeri. Koresponden bank yang bertindak sebagai perantara kedua ini disebut sebagai advising bank atau notifiying bank. Advising bank memberitahukan kepada eksportir mengenai pembukaan L/C tersebut. Eksportir yang menerima L/C disebut beneficiary.
  2. Eksportir menyerahkan barang ke Carrier, sebagai gantinya Eksportir akan mendapatkan bill of lading.
  3. Eksportir menyerahkan bill of lading kepada bank untuk mendapatkan pembayaran. Paying bank kemudian menyerahkan sejumlah uang setelah mereka mendapatkan bill of lading tersebut dari eksportir. Bill of lading tersebut kemudian diberikan kepada Importir
  4. Importir menyerahkan bill of lading kepada Carrier untuk ditukarkan dengan barang yang dikirimkan oleh eksportir.
Jenis L/C
  1. Revocable L/C adalah L/C yang sewaktu-waktu dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh opener atau oleh issuing bank tanpa memerlukan persetujuan dari beneficiary
  2. Irrevocable L/C adalah L/C yang tidak bisa dibatalkan selama jangka berlaku (validity) yang ditentukan dalam L/C tersebut dan opening bank tetap menjamin untuk menerima wesel-wesel yang ditarik atas L/C tersebut. Pembatalan mungkin juga dilakukan, tetapi harus atas persetujuan semua pihak yang bersangkutan dengan L/C tersebut.
  3. Irrevocable dan Confirmed L/C. L/C ini diangggap paling sempurna dan paling aman dari sudut penerima L/C (beneficiary) karena pembayaran atau pelunasan wesel yang ditarik atas L/C ini dijamin sepenuhnya oleh opening bank maupun oleh advising bank, bila segala syarat-syarat dipenuhi, serta tidak mudah dibatalkan karena sifatnya yang irrevocable.
  4. Clean Letter of Credit. Dalam L/C ini tidak dicantumkan syarat-syarat lain untuk penarikan suatu wesel. Artinya, tidak diperlukan dokumen-dokumen lainnya, bahkan pengambilan uang dari kredit yang tersedia dapat dilakukan dengan penyerahan kuitansi biasa.
  5. Documentary Letter of Credit. Penarikan uang atau kredit yang tersedia harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen lain sebagaimana disebut dalam syarat-syarat dari L/C.
  6. Documentary L/C dengan Red Clause. Jenis L/C ini, penerima L/C (beneficiary) diberi hak untuk menarik sebagian dari jumlah L/C yang tersedia dengan penyerahan kuitansi biasa atau dengan penarikan wesel tanpa memerlukan dokumen lainnya, sedangkan sisanya dilaksanakan seperti dalam hal documentary L/C. L/C ini merupakan kombinasi open L/C dengan documentary L/C.
  7. Revolving L/C. L/C ini memungkinkan kredit yang tersedia dipakai ulang tanpa mengadakan perubahan syarat khusus pada L/C tersebut. Misalnya, untuk jangka waktu enam bulan, kredit tersedia setiap bulannya US$ 1.200, berarti secara otomatis setiap bulan (selama enam bulan) kredit tersedia sebesar US$ 1.200, tidak peduli apakah jumlah itu dipakai atau tidak.
  8. Back to Back L/C. Dalam L/C ini, penerima (beneficiary) biasanya bukan pemilik barang, tetapi hanya perantara. Oleh karena itu, penerima L/C ini terpaksa meminta bantuan banknya untuk membuka L/C untuk pemilik barang-barang yang sebenarnya dengan menjaminkan L/C yang diterimanya dari luar negeri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar